Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Pagas Tetangga, Pengusaha Kepiting di Labuhan Maringgai ‘Miwang’ Saat Diciduk Polisi

×

Pagas Tetangga, Pengusaha Kepiting di Labuhan Maringgai ‘Miwang’ Saat Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pagas tetangga, penjual kepiting berinisial BU (35) diamankan polisi - foto dok

LAMPUNG TIMUR — Persaingan usaha semestinya selesai di meja dagang justru berakhir dengan darah. Seorang pengusaha atau penjual kepiting berinisial BU (35) diamankan polisi setelah diduga menusuk alias pagas tetangganya menggunakan senjata tajam di Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

BU menangis atau ‘miwang’ ketika ditangkap polisi pada Kamis (17/9/2026) di rumahnya, Dusun II, Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat polisi datang, pria tersebut tengah berkumpul bersama keluarganya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tangis pun pecah ketika polisi membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka, Dua Terduga Kasus Korupsi Proyek Polder Air di Tanjungpinang Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kasus ini bermula dari perselisihan antara BU dan korban yang disebut berkaitan dengan usaha. Cekcok yang awalnya berupa adu mulut kemudian diduga berubah menjadi aksi kekerasan.

Pisau yang semestinya bukan alat untuk menyelesaikan urusan dagang, diduga justru ikut masuk dalam pertengkaran.

Korban dilaporkan mengalami tiga luka tusukan, masing-masing di bagian dada, punggung, dan paha. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Ipda Pudy Atmoko, membenarkan dugaan penganiayaan tersebut.

“Alasan penganiayaan karena cekcok terkait usaha. Korban mengalami tiga luka tusukan di dada, punggung dan paha,” ujar Pudy, Kamis (17/9/2026).

BACA JUGA :  “Operasi Zebra Krakatau 2025 Dimulai: Pesan Kapolres Jangan Ngebut, Jangan Ngeyel, Jangan Viral Duluan”

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan BU. Hasilnya, petugas menemukan terduga pelaku berada di kediamannya.

Tidak ada adegan kejar-kejaran dramatis. BU justru ditemukan ketika sedang bersama keluarganya.

Namun, suasana berubah ketika polisi datang menjemput. BU disebut menangis saat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

Persoalan usaha yang diduga bermula dari cekcok akhirnya berubah menjadi urusan penyidik, ruang pemeriksaan, dan jerat pasal pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan, BU kini ditahan polisi untuk kepentingan proses hukum. Penyidik masih mendalami kronologi lengkap peristiwa, termasuk perselisihan yang diduga menjadi pemicu penusukan.

BACA JUGA :  Hajatan di Desa Tanjung Aji Dibubarkan, Karena Lamtim Zona Merah

BU dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana cekcok yang bermula dari persoalan sehari-hari dapat berubah menjadi perkara serius ketika kekerasan ikut mengambil alih.

Kepiting harusnya dijual untuk mencari keuntungan. Tetapi ketika pisau ikut bermain, urusannya bukan lagi sekadar soal dagang melainkan berhadapan dengan hukum.***