TANJUNGPINANG – Pihak Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, menyetop pembangunan sebuah gereja di wilayah Batu (Kilometer) 15, Sabtu 24 Februari 2024.
Penyetopan pembangunan gereja itu karena dikatakan tak miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang.
Lurah Air Raja, Darman mengatakan bahwa terkait dengan aktivitas pembangunan gereja tersebut sudah 2 kali diberi peringatan bersama camat, kapolsek, danramil dan FKUB.
“Peringatan untuk tidak melakukan kegiatan sampai izinnya keluar. Tolong sampaikan ke penanggungjawabnya, jangan ada kegiatan dulu,” tegas Darman saat meninjau lokasi pembangunan Gereja di Kilometer 15 arah Tanjung Uban, Sabtu (24/2/2024).
Namun demikian, Darman enggan mengomentari sikap bandel penanggungjawab pembangunan Gereja di kilometer 15 Air Raja tersebut.
“Aturannya kan sudah jelas. Pembangunan rumah ibadah itu harus mengacu pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” katanya dilansir wawainews dari radarkepri.
Ketua RT. 003 Kampung Banjar, Air Raja, Asman mengaku tak pernah diberitahu soal aktivitas pembangunan Gereja di wilayah kerjanya itu.
“Kalau mau bangun rumah ibadah (Gereja) itu, seharusnya kan ada pemberitahuan ke Ketua RT dulu. Supaya kalau ada pertanyaan dari masyarakat sekitar, kami bisa jawab. Apalagi, lokasinya di atas hak orang lain,” ujarnya.
Penanggungjawab pembangunan Gereja kilometer 15 Air Raja tersebut, Yona Hiya yang dikonfirmasi Sabtu (24/02) melalui ponselnya belum memberikan tanggapan.
Namun, saat dihubungi Bhabinkamtibmas Air Raja, Yona mengaku sedang berada di Batam.
Diketahui saat hadir meninjau langsung lokasi pembangunan gereja tersebut Lurah Air Raja didampingi Babinsa Air Raja, Serda M. Chaniago, Bhabinkamtibmas Air Raja, Brigadir Sumando Sinaga, Ketua RT. 003 Kampung Banjar, Asman dan sejumlah personil Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kota Tanjungpinang.***