Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

BI, Mensinyalir Mata Uang Asing Masih Beredar di Perbatasan Kepri

×

BI, Mensinyalir Mata Uang Asing Masih Beredar di Perbatasan Kepri

Sebarkan artikel ini

wawainews-id-455098.hostingersite.com, Batam – Dalam Undang-Undang Mata Uang, disebutkan bahwa seluruh wilayah NKRI harus menggunakan mata uang rupiah untuk transaksinya. Dikatakan, penggunaan mata uang asing untuk bertransaksi dilarang dilakukan di dalam negeri.

Namun demikian Bank Indonesia (BI) masih menemukan indikasi peredaran mata uang asing di pulau-pulau terluar, terdepan, dan terpencil di Indonesia seperti di wilayah Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal ini disampaikan Direktur Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia, Luctor Tapiheru, saat pelepasan tim Kas Keliling BI ke pulau terluar, terdepan, dan terpencil di Kepri, di Pelabuhan Batuampar, Batam, Rabu (27/3/2019).

BACA JUGA :  Wisata Kuliner Diharapkan Mampu Meningkatkan PAD Jabar

“Indikasi penggunaan mata uang negara lain di pulau-pulau terluar, terdepan, dan terpencil di Indonesia masih ada. Tetapi kami terus beri pemahaman ke masyarakat. Kami tingkatkan kepercayaan mereka untuk menggunakan mata uang rupiah,” ujar Luctor, dikutip suarasiber dari kabarbatam.

Untuk tahun 2019, Bank Indonesia mengadakan 15 kegiatan Kas Keliling ke pulau-pulau terluar, terdepan, dan terpencil (3T). “Rata-rata kami menyediakan modal sekitar Rp5 miliar untuk satu kegiatan Kas Keliling BI. Total jumlah pulau 3T yang akan dijangaku sebanyak 116 pulau se-Indonesia,” ujarnya.

Wakil Asisten Kepala Operasional Mabes TNI AL, Laksma TNI Yusup menambahkan, di manapun di wilayah perbatasan masih ada indikasi peredaran mata uang negara lain sebagai sarana transaksi.

BACA JUGA :  Human Eror, Mobil Pickup Tabrakan dengan Truk di Pekon Sidoharjo Pringsewu

“Dalam kegiatan penukaran dan penarikan uang lusuh di pulau 3T, kami sekaligus menyosialisasikan agar masyarakat mencintai mata uang negara kita. Hal ini sekaligus untuk membangkitkan rasa nasionalisme sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

Bila masyarakat menemukan peredaran mata uang asing, kata Yusup, agar dilaporkan kepada pihak berwenang. “Kalau mengetahui, segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Yusup menambahkan bahwa, dalam menjaga kedaulatan NKRI, negara tak ingin pengalaman lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terulang.

“Pulau Sipadan dan Ligitan itu lepas karena yang membangun infrastruktur adalah Malaysia, uang yang beradar uang Malaysia, barang pun yang beredar barang Malaysia. Ini yang menjadi konsen kita di wilayah perbatasan. Kita tak mau hal itu terulang lagi,” pungkasnya. (Red/mat)