AdvertorialParlementaria

H. M. Saifuddaulah Ingatkan Usaha Depot Isi Ulang di Kota Bekasi Wajib Gunakan Air dari Pegunungan

×

H. M. Saifuddaulah Ingatkan Usaha Depot Isi Ulang di Kota Bekasi Wajib Gunakan Air dari Pegunungan

Sebarkan artikel ini
H. M. Saifuddaulah
H. M. Saifuddaulah Ketua DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah mengingatkan terkait pengawasan khusus usaha depot air minum isi ulang di Kota Bekasi wajib menggunakan air yang bersumber dari mata air pegunungan. Hal itu sesuai peraturan daerah (Perda).

“Pemerintah Kota Bekasi diminta bisa memperketat pengawasan bagi para pelaku usaha, yang masih banyak ditemukan abai terkait kesehatan pelanggannya,”ungkap Politisi PKS ini 28 Februri 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa kewajiban menggunakan mata air yang bersumber dari pegunungan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.

Menurutnya ir dari sumber pegunungan tentu memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari sumber lainnya yang selama ini jadi bahan baku depot air minum.

BACA JUGA :  Torehan Hasil Pembangunan Wujudkan Tanggamus Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera

Ustaz Daulah, berharap agar seluruh pelaku depot air minum di Kota Bekasi menjalankan amanah Perda tersebut.

“Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Pemkot Bekasi memiliki payung hukum untuk menindak pelaku usaha depot air minum isi ulang yang hanya bermodalkan alat atau mesin saja,”tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Perda tersebut berisi aturan mengenai sertifikasi untuk semua depot air minum isi ulang yang ada di Kota Bekasi serta dilakukan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.

“Jika pelaku usaha air isi ulang tidak menaatinya akan terancam sanksi karena tidak mengindahkan aturan tersebut,” kata Ketua Dewan

Hal ini kata Ustaz Daulah karena masih ada pelaku usaha depot air minum yang menggunakan sumber dari air tanah.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Undangan Pembahasan Hasil Pemeriksaaan BPK dan Seminar Nasional

“Ini upaya dan langkah kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril. Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah,” kata dia mengakhiri.

Diketahui bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum, menggunakan air pegunungan itu, sebelumnya disusun oleh Pansus 33 DPRD Kota Bekasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia Khusus 33 DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak.

Penyusunan Perda itu mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, sedangkan substansi Raperda ini perlu dilakukan penyesuaian dengan beberapa peraturan-perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permenkes Nomor 43 Tahun 2014, Kepmerindag Nomor 705 Tahun 2003, Kepmerindag Nomor 651 Tahun 2014.

BACA JUGA :  Dana Desa Gunung Pasir Jaya 2020, Fokus Penanggulangan Covid-19

Perda itu diinisiasi DPRD Kota Bekasi karena menjamurnya usaha depot air minum isi ulang di Kota Bekasi. Sehingga perlu adanya perlindungan dan pengawasan usaha depot air minum. ***