Lingkungan Hidup

Oknum Dewan Tebang Pohon Sonokeling di Lahan Register 38, LSM Genta Minta APH Tak Tebang Pilih

×

Oknum Dewan Tebang Pohon Sonokeling di Lahan Register 38, LSM Genta Minta APH Tak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Aksi penebangan Kayu Sonokeling atas suruhan anggota DPRD Lampung Timur di kawasan register 38 pada Senin 24 Juni 2024 - foto Jali
Aksi penebangan Kayu Sonokeling atas suruhan anggota DPRD Lampung Timur di kawasan register 38 pada Senin 24 Juni 2024 - foto Jali

LAMPUNG TIMUR–  Aksi liar, oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem melakukan penebangan Pohon Sonokeling di lahan Register 38 di Desa Sidorejo, Sekampung Udik, disayangkan berbagai pihak.

Pasalnya sebagai wakil rakyat, seharusnya anggota Fraksi NasDem itu memberi contoh kepada masyarakat karena ada larangan perambahan hutan lindung, saat ini digencarkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dari potensi bencana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Prilaku oknum anggota Dewan Lamtim dari Fraksi NasDem memberi contoh buruk kepada masyarakat. Tentunya itu tak patut ditiru,”ungkap Fauzi ketua LSM Genta mengaku miris, Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA :  Terkait Penebangan Sonokeling, KLTM Laporkan Oknum Dewan Lampung Timur ke Polisi

Dikatakan apalagi, Menteri Lingkungan Hidup merupakan kader NasDem sendiri. Seharusnya oknum anggota dewan tersebut bisa memberi contoh. Jangan asal klaim karena menanam, pertanyaan pohon itu di lahan mana, milik negara atau pribadi.

Menurutnya lahan register 38 tersebut adalah kawasan penyangga di Lampung Timur. Bukan lahan milik oknum tersebut, jika memang lahan miliknya tentu ada administrasi negara sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum (APH) turun melakukan tindakan tegas. Jangan hanya segelintir orang saja ditindak, sementara oknum itu sudah jelas-jelas mengakui, bahwa telah menyuruh orang menebang pohon sonokeling dilahan register untuk keperluan pribadi,”tegas Fauzi.

APH tegas Fauzi Jangan tebang pilih, apa bila melanggar hukum di tindak lanjut kepada hukum berlaku sesuai perundangan undangan.

BACA JUGA :  Mengenal Keistimewaan Sonokeling untuk Kandang Kambing Oknum Dewan di Lampung Timur

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk turun kelapangan,”tegasnya.

Perambahan kayu Sonokeling terus terjadi di kawasan register 38 hutan lindung, Kali ini terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Ironisnya penebangan tersebut atas perintah anggota DPRD Lampung Timur.

“Saya hanya bekerja disuruh oleh saudara Badrun,”ungkap Sutris pelaku penebangan kayu Sonokeling di kawasan Registrer 38 saat ditemui awak media pada Senin 24 Juni 2024.

Diketahui bahwa Badrun merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai NasDem.

Saat dikonfirmasi awak media ini terkait kebenaran penebangan Kayu Sonokeling atas suruhan dirinya, Badrun dengan nada merasa tak bersalah membenarkan jika penebangan tersebut atas suruhannya.

BACA JUGA :  Industri Rumahan Minyak Kelapa di Kalirejo Diduga Cemari Lingkungan

“Benar saya yang menyuruh Sutris untuk menggergaji kayu Sono Keling di kawasan hutan register 38 tersebut. Apa salah saya mas,”ujarnya seperti kebal hukum dan merasa tak bersalah.****