PolitikZona Bekasi

Ketua Hanura Kota Bekasi Sebut Dukungan ke Bakal Calon Wali Kota Ilegal

×

Ketua Hanura Kota Bekasi Sebut Dukungan ke Bakal Calon Wali Kota Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, (nt)
Foto: Tri Adhianto, (nt)

BEKASI – Dukung mendukung kandidat jelang pendaftaran Pilkada 27 November 2024 mulai memanas. Dukungan partai politik untuk bermunculan salah satu partai non parlemen.

Salah satunya seperti dukungan dari partai Partai Hanura Kota Bekasi, telah mendeklarasikan dukungan kepada salah satu calon, tiba-tiba dibantah oleh ketua partai.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan Ketua DPC Hanura Kota Bekasi Abdul Wahab Joni, menyebut dukung kepada salah satu kandidat adalah dukungan ilegal.

DPC Hanura Kota Bekasi membantah acara deklarasi dukungan kepada Tri Adhianto. Menurutnya Wahab deklarasi tersebut merupakan tindakan ilegal karena tidak melalui mekanisme yang diatur AD/ART. 

BACA JUGA :  Ayo, Malam Ini Kawal Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia di Stadion Patriot Candrabhaga

Ia menegaskan deklarasi dukungan yang dilaksanakan mengatasnamakan pengurus DPC Hanura Kota Bekasi ilegal, karena tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.

“Saya pernah bertemu dengan Bacalon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dan menyerahkan surat dukungan bersama parpol non parlemen, namun sempat diminta kembali karena ada perubahan SK dan belum dikembalikan hingga saat ini,”tandasnya 9 Agustus.

Menurutnya ada perubahan SK Pengurus Partai Hanura Kota Bekasi. Akhirnya pada 20 Juli 2024, surat dukungan tersebut ia meminta ke Tri agar dikembalikan terlebih dulu.

“Sayangnya dengan alasan apalah, surat dukungan tersebut tidak dikembalikan oleh pak Tri sampai sekarang,” pungkasnya