LAMPUNG – Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Lampung telah menggelar sidang etik terkait kejadian extrajudicial killing dengan menghadirkan orang tua korban Romadon (32), Wahab Gelar Adianom pada Selasa 24 Desember 2024.
Sidang etik digelar tertutup tersebut dengan terlapor Aipda Amir Nurdin Lubis alias Ucok beserta 3 anggota lainnya orang tua korban meminta para pelaku dihukum berat hingga pemecatan.
Wahab tegas menyampaikan usai menghadiri sidang etik tersebut mengatakan bahwa dampak dari tewasnya putra Romadon dua cucunya jadi yatim dan menantunya saat ini merantau ke Ibu Kota untuk menghidupi anaknya.
Diketahui bahwa kasus penembakan hingga mengakibatkan Romadon (32) terjadi di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. Romadon tewas setelah ditembak didepan anak dan istri berserta orang tuanya pada akhir Maret 2024.
Wahab dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam peristiwa pilu yang menggemparkan warga di Marga Sekampung pada Kamis 28 Maret 2024 lalu. Sementara istri korban berhalangan hadir karena berada di Jakarta bekerja untuk menghidupi anaknya dengan korban.
Kepada wartawan mengatakan dirinya diminta menceritakan kronologi peristiwa terjadi hingga menewaskan putranya Romadon pada akhir Maret lalu. Ia menegaskan keterangan sama seperti yang disampaikan ke publik selama ini.
“Pada saat anak saya ditembak, saya sedang mengepel teras rumah, lalu datang polisi Ucok (Aipda Amir Nurdin Lubis dan rekan) langsung masuk rumah tanpa permisi, langsung menembak anak saya” ujarnya.
Kejadian hingga menewaskan putranya itu, terjadi begitu cepat. Bahkan dia memperkirakan tidak lebih dari 5 menit, karena polisi yang datang setelah menembak Romadon dibagian perut. Ucok langsung menyeretnya dan melemparkan tubuh Romadon ke mobil Avanza untuk dibawa pergi.
“Esok hari, kami diberi kabar anak saya sudah meninggal ada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Bahkan dalam konferensi pers disebut anak saya melawan, saya saksinya tidak ada perlawanan, pada kejadian,”urainya.
“Pimpinan Sidang tanya apa permintaan saya, tentu minta keadilan yang seadil-adilnya, anak saya sudah mati meninggalkan 2 orang anak yang masih kecil-kecil, istrinya menjadi janda dan terpaksa harus merantau untuk mencari nafkah”imbuhnya.
Pelaku harus di pecat, termasuk yang memfitnah anak saya punya pistol dan melawan polisi.
Diketahui, Divisi Bidpropam Polda Lampung menggelar sidang etik terhadap Sidang digelar di ruang Bidpropam Polda Lampung, Selasa 24/12/24.
Wahab Adianom didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang telah mengurus kasus tersebut sejak awal. Kepada wartawan Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas mengatakan, Wahab Adianom hadir untuk memberi kesaksiannya dalam kasus tewasnya Romadon yang diduga menjadi korban dugaan extrajudicial killing oleh polisi.
“Hari ini kita mendampingi dan memastikan kehadiran saksi sekaligus ayah dari Romadon untuk didengar kesaksiannya dalam sidang etik dugaan extrajudicial killing,” ujarnya.
Bowo berharap, proses sidang etik ini dapat memberikan putusan yang adil bagi keluarga korban.***