JAKARTA – Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta Periode 2024-2029 mengancam akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 854.
Mereka menganggap SK Gubernur 854 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan hasil Dewan Kota, cacat prosedural dan administrasi.
“Kami telah menggelar pertemuan melalui forum silaturahmi Calon Dewan Kota Jakarta dengan Fraksi PKB dan NasDem yakni Bapak Ongen Sangaji,”ungkap Sholihin Syam, SE, MM, Calon Dekot dari Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, kepada Wawai News, Senin 6 Januari 2025.
Dikatakan bahwa dalam pertemuan tersebut disampaikan sejumlah keberatan terkait penetapan calon Dewan Kota Jakarta periode 2024-2029.
Forum menilai bahwa proses tersebut penuh dengan ketidaksesuaian prosedur dan indikasi manipulasi, ada pun keberatan sebagai berikut.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta menegaskan bahwa mereka yang telah ditetapkan secara sah dan legal akan menggugat SK Gubernur tersebut melalui PTUN.
Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan SK Gubernur No. 854.
Dukungan atas langkah hukum ini juga datang dari dua anggota Fraksi PKB di Komisi A, yaitu
Ongen bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi terkait dugaan pelanggaran prosedural dan administrasi dalam proses penetapan Dewan Kota Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, para calon Dewan Kota sedang mempersiapkan langkah hukum mereka untuk mengajukan gugatan di PTUN DKI Jakarta.
“Kami menegaskan, Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta akan mengambil langkah hukum untuk menggugat SK Gubernur Nomor 854 melalui PTUN DKI. Kami meminta dukungan masyarakat agar proses ini berjalan adil dan transparan.”tegas Sholihin Syam.***