KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Jawa Barat, segel bangunan kafe Makmur Bahagia di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Senin (14/04/2025)
Penyegelan kafe Makmur Bahagia tersebut terkait pelanggaran perizinan sesuai Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025
Sekretariat Distaru Kota Bekasi, Heni Setiowati menegaskan penyegelan kafe dan Resto Makmur Bahagia itu tidak lain sebagai Penegakan Peraturan Daerah Kota Bekasi No 06 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota Bekasi No 42 Tahun 2014.
“Penyegelan karena bangunan yang melanggar atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),”tegasnya.
Dia memastikan sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali dan telah diberikan surat perintah penghentian kegiatan sementara untuk bangunan Cafe Makmur Bahagia pada tanggal 26 Februari 2025.
“Penyegelan ini adalah bentuk tegas Pemerintah Kota Bekasi dalam menerapkan kedisiplinan terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif,”ujar Heni.
Penyegelan tersebut tambahnya tidak berlangsung selamanya, namun jika pihak pelaku usaha telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya maka segel tersebut akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunannya.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib melengkapi perizinan sesuati mekanisme aturan berlaku seperti mengurus PBG dan SLF sebelum memulai kegiatan atau melaksanakan pembangunan.
Penyegelan oleh Distaru Kota Bekasi dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Tarmuji (PPNS pada Distaru Kota Bekasi dan selaku Ketua Tim Penertiban), dilanjutkan dengan mendatangi lokasi Cafe Makmur Bahagia.
Setelah itu dibacakan surat keputusan oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dan selanjutnya dilakukan penyegelan, selama tahapan kegiatan penyegelan berjalan lancar dan kondusif.***