Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dalih Jenguk Ibu, Motor Tetangga di Lampung Tengah Malah “Diajak Merantau” Tiga Bulan

×

Dalih Jenguk Ibu, Motor Tetangga di Lampung Tengah Malah “Diajak Merantau” Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
Foto: Sang peminjam, MZD (21) dan motor Honda Beat Street milik korban, (foto_hmsplt/kolase)

LAMPUNG TENGAH – Sebuah pelajaran mahal kembali mengingatkan masyarakat bahwa rasa percaya memang penting, tetapi kunci kendaraan tetap lebih penting.

Seorang warga di Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, harus merelakan sepeda motor kesayangannya “berpetualang” selama hampir tiga bulan setelah dipinjam oleh seorang pemuda yang mengaku hendak menjenguk ibunya di Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Alih-alih pulang dalam hitungan hari seperti yang dijanjikan, motor Honda Beat Street milik korban justru menghilang tanpa kabar. Sang peminjam, MZD (21), seolah menerapkan prinsip “sekali pinjam, lupa jalan pulang.”

BACA JUGA :  Korupsi Bantuan Budidaya Lebah di Ulu Belu Masuk Tahap Penyidikan, Sejumlah Saksi Telah Dipanggil

Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 19 Maret 2026. Pelaku meminjam sepeda motor milik korban TA (58) dengan alasan ingin menjenguk orang tuanya.

Korban yang mengenal pelaku tak menaruh curiga. Motor pun dipinjamkan dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari.

Namun, tiga hari berlalu, tiga minggu berlalu, hingga hampir tiga bulan berlalu, kendaraan tersebut tak kunjung kembali. Yang tersisa hanya janji dan tanda tanya.

BACA JUGA :  Tersesat, Lelaki Paruh Baya Asal Jawa Tengah Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Merasa telah menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melapor ke Polsek Seputih Mataram. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika Tim Tekab 308 Presisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di kawasan Bendungan Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, pada Senin, 15 Juni 2026.

Tak hanya pelaku yang diamankan, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang selama ini “menghilang dari peredaran.”

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Junaidi.

BACA JUGA :  Tersangka Ranmor Asal Maringgai Akui Jual Hasil Curian ke Desa Tetangga

Akibat ulahnya, MZD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat pasal terkait dugaan penipuan maupun penggelapan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga, meski kepada orang yang sudah dikenal.

Sebab dalam beberapa kasus, yang awalnya hanya “pinjam sebentar” bisa berubah menjadi “hilang bertahun-tahun” jika tidak disertai itikad baik.

Untung dalam kasus ini, motor berhasil ditemukan. Kalau tidak, alasan menjenguk orang tua bisa saja berubah menjadi cerita panjang yang sulit dipercaya. ***