Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Diskominfo Tanggamus Kembali Buka Pendaftaran Verifikasi Media, Ini Waktu dan Syaratnya

×

Diskominfo Tanggamus Kembali Buka Pendaftaran Verifikasi Media, Ini Waktu dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali membuka pendaftaran verifikasi media massa sebagai bagian dari proses seleksi kerja sama publikasi Tahun Anggaran 2025.

Pendaftaran ini mengacu pada Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Diskominfo Kabupaten Tanggamus di alamat:
https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id

Pendaftaran dibagi menjadi dua kategori, sesuai dengan jenis media:

  1. Media Cetak (harian, mingguan, dan majalah): dibuka mulai tanggal 14 April hingga 16 April 2025.
  2. Media Online, Streaming, dan Elektronik: dibuka mulai tanggal 17 April hingga 19 April 2025.
BACA JUGA :  Jelang Idulfitri, Lima Maling Motor di Tanggamus Diringkus, Dua Buron

Berkas persyaratan fisik akan diserahkan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus. Informasi detail terkait waktu dan mekanisme penyerahan akan diumumkan kemudian.

Media yang ingin mendaftar diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, yang terdiri dari:

A. Persyaratan Umum:

  • Surat permohonan kerja sama dan Rencana Anggaran Biaya, ditandatangani pimpinan media/perusahaan.
  • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • SPT Tahunan atau Surat Keterangan Fiskal.
  • Sertifikat verifikasi atau bukti daftar di Dewan Pers (jika ada).
  • Surat tugas untuk Kepala Biro di daerah.
  • Kartu identitas perusahaan dan wartawan yang bertugas di daerah.
  • Surat keterangan domisili wartawan.
  • Sertifikat Kompetensi Wartawan (jika ada).
  • Foto kantor/perusahaan.
  • Surat Izin Siaran (untuk media radio dan televisi).