Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

BRI Diduga ‘Sandera’ Sertifikat Warga Selama 7 Tahun, Kuasa Hukum Ngamuk: “Ini Bukan Kredit, Ini Kadrunisasi SHM!”

×

BRI Diduga ‘Sandera’ Sertifikat Warga Selama 7 Tahun, Kuasa Hukum Ngamuk: “Ini Bukan Kredit, Ini Kadrunisasi SHM!”

Sebarkan artikel ini
Foto: Supriono, korban dugaan penggelapan sertifikat oleh oknum mantri di Bank BRI Unit Wonosobo sejak tahun 2018
Foto: Supriono, korban dugaan penggelapan sertifikat oleh oknum mantri di Bank BRI Unit Wonosobo sejak tahun 2018

TANGGAMUS — Aroma panas mulai tercium dari Tanggamus, Lampung. Bukan dari gunung atau dapur tetangga, tapi dari meja pengacara.

Supriono, warga biasa yang tiba-tiba jadi “bintang utama” dalam kisah kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), kini menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke ujung tanduk hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Didampingi kuasa hukumnya, Adi Putra Amril Darusamin dari Kantor Advokat Kurnain, S.H. & Rekan, Supriono menggugat balik BRI Cabang Pringsewu dan BRI Unit Wonosobo.

Tuduhannya berat: menguasai SHM secara sepihak, menyampaikan keterangan palsu di hadapan penyidik, dan main-main dengan hukum seolah-olah itu mainan anak TK.

Dalam pertemuan dramatis nan tegang pada Rabu (11/6), Adi menyodorkan Surat Peringatan Keras kepada tiga pihak:

BACA JUGA :  Petani di Tanggamus Bakal Laporkan BRI Unit Wonosobo ke Polisi
  1. BRI Cabang Pringsewu
  2. BRI Unit Wonosobo
  3. Serta sang “Mantri misterius” Angga Bagus Novianto

Namun, yang paling mencolok dalam skenario ini adalah Irwanda Mardiansyah, pejabat hukum BRI yang juga merangkap sebagai Kepala Unit BRI Kota Agung.

Dalam forum resmi bersama penyidik Polres Tanggamus pada 3 Juni 2025, Irwanda mengklaim bahwa Supriono pernah menikmati fasilitas kredit dengan jaminan SHM pada September 2023.

“Mohon maaf, itu ngibul kelas wahid!” tegas Adi dengan gaya khas pengacara ‘gado-gado rasa pengamat politik’.

“Kami cek langsung ke Sistem Informasi Debitur (SID). Nihil. Tidak ada kredit. Tidak ada agunan. Kalau pun ada, paling agunan kepercayaan diri!” imbuhnya.

Menurut Adi, pernyataan Irwanda bukan cuma menyesatkan, tapi sudah masuk kategori keterangan palsu kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Puting Beliung Hantam Tanjung Jaya, Rumah Petani Ambruk Kerugian Capai Rp80 Juta

Dan kalau itu terbukti, siap-siap BRI bisa kena Pasal 242 KUHP, dengan embel-embel bonus Pasal 372 soal penggelapan.

“BRI tidak bisa hanya bilang ‘maaf yaa’, lalu kabur kayak mantan!” cetus Adi.

“Ini sudah 7 tahun SHM dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Masa BRI pikir itu semacam titipan gorengan?”

Sebelumnya, pihak BRI berdalih bahwa SHM telah dikembalikan pada 26 Mei 2025. Tapi, sayangnya, tidak semudah itu, Ferguso! Supriono sudah memberikan kuasa hukum penuh, dan pengacara tidak menerima penyerahan itu.

“Kembalikan SHM? Ya kayak kasih hadiah mantan pas udah nikah sama orang lain. Terlambat, Bung!” tambah Adi, setengah emosional, setengah sarkastik.

Pihak BRI yang dikonfirmasi hanya memberikan jawaban diplomatis ala chatbot dengan delay 5G.

BACA JUGA :  Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, STEBI Tanggamus Yasinan dan Doa Bersama

“Baik Pak, mohon berkenan ditunggu,” ujar seseorang yang mengaku bernama Mega via WhatsApp. (Tunggu apa? THR lebaran depan?)

Saat ini, laporan pidana tetap berjalan di Polres Tanggamus. Baik permintaan maaf personal maupun institusional dari pihak BRI dianggap tidak cukup untuk menyapu bersih dugaan pelanggaran hukum.

“Kami bukan cari ribut, tapi juga gak cari damai kosong. Kalau BRI masih merasa ini cuma urusan kecil, jangan salahkan kalau kami bawa ini ke ranah yang lebih tinggi,” tutup Adi dengan nada tegas.

Drama SHM Supriono ini baru babak awal. Episode berikutnya, siapa tahu tayang di ruang sidang atau trending di medsos. BRI, jangan ke mana-mana dulu ya. ***