TANGGAMUS – Fakta yang selama ini dipertanyakan warga akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah muncul gelombang protes terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran sungai, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus turun langsung melakukan inspeksi ke Tempat Pemotongan Hewan (TPH) sapi di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo. Hasilnya mengejutkan.
Berdasarkan laporan resmi hasil perjalanan dinas tertanggal 15 Juli 2026, tim lintas instansi menemukan bahwa usaha tersebut belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting yang seharusnya dipenuhi sebagai syarat operasional.
Tim yang terdiri dari Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pemeriksaan langsung bersama Camat Wonosobo, Kepala Pekon Banjar Negara, dan pihak pemohon.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah dokumen yang belum dipenuhi maupun telah habis masa berlakunya, di antaranya, Nomor Induk Berusaha (NIB) masih dalam proses pembaruan, Tanda Pendaftaran Pedagang Ternak telah habis masa berlaku, Izin Peternakan belum dimiliki, SPPL masih dalam proses pembaruan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada serta Izin atau persetujuan lingkungan masyarakat belum ada dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga belum tersedia.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Di tengah aktivitas pemotongan sapi yang sudah berjalan dan dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan bau menyengat serta limbah ke sungai, justru masih terdapat sejumlah persyaratan dasar yang belum dipenuhi.
Atas hasil itu, tim gabungan secara resmi menghimbau pemilik usaha agar segera memperbarui seluruh izin yang telah habis masa berlakunya serta mengurus seluruh dokumen perizinan yang belum dimiliki.
Temuan ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang sebelumnya mempertanyakan legalitas usaha tersebut.
Sebelumnya, pemilik usaha, Suparjo alias Bejo, menyatakan seluruh dokumen perizinan telah dimiliki, termasuk izin pemotongan dan sertifikat halal yang menurutnya telah diurus sejak 2013. Namun hasil inspeksi lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah dokumen penting yang belum lengkap maupun perlu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini sorotan publik bukan lagi sekadar soal bau menyengat atau dugaan pencemaran sungai, melainkan bagaimana langkah tegas pemerintah setelah temuan tersebut. Masyarakat berharap hasil pemeriksaan ini tidak berhenti sebagai laporan administrasi semata. ***













