KALBAR — Upaya penyelundupan telur penyu ilegal kembali digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tim gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sambas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilayah Kerja Sintete.
Aksi ini terjadi di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa, 17 Juni 2025.
Sebanyak 1.950 butir telur penyu berhasil diamankan dalam operasi pengawasan tersebut. Telur-telur yang dikemas dalam kantong plastik itu tidak disertai identitas pengirim maupun penerima, mengindikasikan upaya penyelundupan yang terorganisir namun bersifat sembunyi-sembunyi.
Kepala PSDKP Sambas, Ipunk, menegaskan pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi.
“Saya mengimbau dan tegaskan kepada para pelaku penyelundup telur penyu ilegal untuk jangan main-main. Kami akan selalu hadir dan menindak tegas setiap aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” tegas Ipunk saat konferensi pers di Kantor PSDKP Sambas.
Barang bukti saat ini diamankan di kantor PSDKP Sambas. Proses pendalaman lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku pengirim, kurir, dan calon penerima barang ilegal tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP kini tengah memperkuat sistem pengawasan laut nasional melalui integrasi teknologi satelit dalam kerangka kebijakan Ekonomi Biru.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kelautan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.
“Perdagangan telur penyu ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keberlangsungan spesies laut yang dilindungi. Kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah perairan Indonesia,” ujar Menteri Trenggono beberapa waktu lalu.
Telur penyu merupakan bagian dari spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Setiap bentuk perburuan, perdagangan, hingga pengangkutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan hukuman pidana.***