JAKARTA — Aroma dugaan gratifikasi dan lobi tambang kembali menyeruak dari Kepulauan Riau. Kali ini sorotan mengarah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono setelah penggunaan jet pribadi saat kunjungan ke Kepri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh aktivis antikorupsi asal Kepri, Edi Susanto alias Edi Cindai.
Laporan itu disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Edi menduga penggunaan jet pribadi oleh Menteri KKP saat kunjungan ke Tanjungpinang beberapa waktu lalu tidak sekadar agenda seremonial biasa.
“Kami dari Kepulauan Riau sudah menyampaikan pengaduan terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang disambut langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Bapak Ansar Ahmad,” kata Edi Cindai usai membuat laporan.
Menurut Edi, ada sejumlah hal yang dinilai janggal dalam kunjungan tersebut. Ia mempertanyakan alasan penggunaan jet pribadi hanya untuk agenda peresmian perusahaan PT BIG di Kijang, Kabupaten Bintan.
“Masa seorang menteri dan gubernur hanya sebatas meresmikan satu perusahaan harus menggunakan jet pribadi sampai bela-belain menginap? Itu yang kami anggap tidak masuk akal,” ujarnya.
Kunjungan Menteri KKP ke Kepri diketahui berlangsung pada 14–15 Mei 2026. Selain menghadiri agenda resmi, Edi mengaku menerima informasi mengenai adanya pertemuan tertutup antara sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas sedimentasi atau tambang pasir laut di wilayah Kepri.
Ia menyebut pertemuan tersebut kabarnya berlangsung di kawasan Bintan dan turut diisi agenda bermain golf bersama sejumlah pengusaha.
“Banyak sumber mengatakan kepada kami bahwa Menteri KKP dan Gubernur Kepri melakukan kegiatan golf bersama beberapa pengusaha yang diduga berkaitan dengan sedimentasi di Bintan, Batam, Karimun dan Lingga,” katanya.
Isu sedimentasi pasir laut memang belakangan menjadi topik panas di Kepulauan Riau. Selain menyangkut investasi besar, aktivitas tersebut juga kerap memunculkan polemik soal kerusakan lingkungan pesisir, abrasi, hingga dugaan permainan izin.
Karena itu, dugaan adanya pertemuan informal di tengah agenda kunjungan pejabat negara langsung memantik kecurigaan publik.
Edi menilai penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara di tengah agenda yang dinilai tidak mendesak bisa menimbulkan pertanyaan etik, apalagi bila ada keterkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu.
“Jangan sampai publik melihat laut Kepri bukan lagi kawasan strategis negara, tapi seperti ruang rapat terbuka antara kekuasaan dan bisnis,” sindirnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada bukti hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana korupsi dalam kunjungan tersebut. Laporan yang disampaikan masih berupa pengaduan awal dan menunggu tindak lanjut KPK.
Edi mengaku pihak KPK meminta dirinya segera melengkapi dokumen dan bukti pendukung agar laporan dapat diproses lebih lanjut.
“Tadi kami sudah konsultasi dan dalam waktu dekat akan melengkapi dokumen terkait dugaan yang kami sampaikan kepada Menteri KKP, Gubernur Kepri dan beberapa perusahaan sedimentasi pasir laut,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan besar yang disebut memiliki afiliasi dengan elite politik maupun pengusaha berpengaruh di Kepri.
“Dan ada informasi yang sampai kepada kami, ada konsesi tambang besar yang diduga milik pejabat tinggi negara,” kata Edi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait laporan tersebut.
Namun isu ini sudah lebih dulu ramai diperbincangkan publik. Sebab di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi, penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara tetap menjadi isu sensitif apalagi jika dibarengi rumor pertemuan tertutup dan bisnis pasir laut yang nilainya disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.
Di Kepulauan Riau sendiri, masyarakat sudah terlalu akrab dengan cerita tentang pasir laut: dari yang katanya untuk pembangunan, sampai yang hilang tanpa pernah benar-benar jelas siapa paling diuntungkan.***













