Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Aset Lunas Sejak 2024! Pemkot Bekasi Masih Menunggu Kepastian, Janji Tinggal Janji

×

Aset Lunas Sejak 2024! Pemkot Bekasi Masih Menunggu Kepastian, Janji Tinggal Janji

Sebarkan artikel ini
Foto: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

KOTA BEKASI – Proses peralihan dua aset milik Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan wajah kusut birokrasi antardaerah. Janji penyelesaian yang sebelumnya digembar-gemborkan rampung akhir Desember 2025 kini terbukti hanya menjadi penanda kalender belaka.

Memasuki awal Januari 2026, serah terima aset tak kunjung terjadi, tanpa kepastian waktu, tanpa kejelasan arah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ironisnya, dua aset tersebut bukan barang sengketa baru. Seluruh kewajiban pembayaran telah dituntaskan sejak tahun 2024. Namun hampir dua tahun berselang, hak Pemkot Bekasi masih terkatung-katung, seolah administrasi lebih lamban dari arus uang yang sudah lama mengalir.

BACA JUGA :  Kolam Renang di Lahan Fasum? Distaru Bekasi: Harus Dicek, Bisa Saja Itu Kavling Privat

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya memilih menaikkan level persoalan. Setelah jalur komunikasi antarpemerintah daerah dinilai buntu, Pemkot Bekasi membawa masalah ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Saya kemarin sudah bicara dengan Pak Gubernur, untuk menjembatani agar konsistensi kepemerintahan itu harusnya berlangsung,” ujar Tri kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Tri mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat sejatinya telah memerintahkan agar Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi segera duduk satu meja. Bahkan, tenggat waktu sudah jelas: 31 Desember 2025.

BACA JUGA :  Kemarau, Sejumlah Wilayah di Kota Bekasi Mulai Kekeringan

Namun perintah tinggal perintah, tenggat tinggal angka. “Harusnya serah terima itu dilakukan 31 Desember kemarin, tapi faktanya sudah lewat,” kata Tri lugas.

Lebih dari sekadar urusan administrasi, keterlambatan ini berpotensi menyeret persoalan lebih serius. Peralihan aset tersebut merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya segera ditindaklanjuti. Artinya, kelambanan ini bukan hanya soal koordinasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hasil audit negara.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Berlakukan Larangan Masuk Khusus Kendaraan ASN Menunggak Pajak ke Area Perkantoran

“Intinya proses pembayarannya sudah selesai. Ini juga bagian dari rekomendasi BPK agar segera dituntaskan,” tegasnya.

Pemkot Bekasi kini berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak sekadar menjadi penonton penengah, melainkan benar-benar mengambil peran aktif agar polemik aset ini tidak terus berlarut. Sebab jika aset yang sudah lunas saja bisa mandek bertahun-tahun, publik patut bertanya: seberapa serius konsistensi pemerintahan dijalankan? ***