Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bertahun-tahun Disetubuhi Ayah Tiri, Neraka di Rumah Mawar Berakhir di Borgol Polisi

×

Bertahun-tahun Disetubuhi Ayah Tiri, Neraka di Rumah Mawar Berakhir di Borgol Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencabulan
Ilustrasi

PRINGSEWU – Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi neraka bagi Mawar (16). Selama bertahun-tahun, korban harus menanggung penderitaan akibat ulah ayah tirinya sendiri, CS (35), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

CS, pria bejat ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya. Penangkapan itu mengakhiri rangkaian dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini mengenyam pendidikan SMA.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Keluhan tersebut akhirnya membuka tabir kelam yang selama ini disembunyikan korban, hingga sang ibu kandung membawa Mawar ke fasilitas kesehatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, laporan keluarga korban diterima pada 26 Desember 2025 dan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Korban mengeluhkan kondisi kesehatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan indikasi kuat adanya kekerasan seksual yang terjadi secara berulang,” ujar AKBP Yunnus Saputra, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA :  Pengasuh Ponpes di Jawa Tengah Cabuli 15 Santriwatinya, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan korban, penyidik melakukan penyelidikan mendalam serta mengumpulkan alat bukti. Polisi kemudian menetapkan CS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dugaan tindak pidana ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama,” tegas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, CS mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA. Bahkan, aksi terakhir dilakukan pada dini hari dan siang hari, hanya beberapa waktu sebelum CS ditangkap polisi.

BACA JUGA :  Warga Melinting Diringkus Polisi Kasus Cabul, Terungkap Ada 16 Anak Dibawah Umur Jadi Korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Karena pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Kapolres.

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi semua pihak, bahwa kejahatan seksual kerap terjadi di ruang paling dekat dengan korban, dan membutuhkan keberanian, kepedulian, serta kehadiran negara untuk menghentikannya. ***