LAMPUNG TENGAH – Konflik rumah tangga yang berlarut berubah menjadi tindak kriminal serius. Seorang pria berinisial WAR nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap mantan istrinya sendiri, hingga akhirnya diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban dalam waktu kurang dari 10 jam.
Aksi tersebut menimpa PS (35), warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi (13/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Raya Metro–Wates menuju Rest Area 116 A.
Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan rumah tangga yang belum sepenuhnya berakhir secara hukum, namun telah lama pisah ranjang.
“Pelaku menghentikan korban dengan alasan ingin mengembalikan handphone. Namun korban menolak karena merasa terancam, mengingat pelaku sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa,” kata Kapolsek, Rabu (14/1/2026).
Penolakan korban memicu amarah pelaku. Diliputi rasa cemburu, WAR mengejar dan memepet sepeda motor korban, lalu secara paksa merampas tas yang tergantung di setang motor. Aksi tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami trauma.
“Dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai,” jelas Kapolsek.
Usai kejadian, korban melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah cepat dan terukur oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban. Melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan, pelaku berhasil diamankan di tempatnya bekerja pada siang hari yang sama.
“Pelaku sempat mencoba menghindari petugas, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa konflik personal, terlebih dalam relasi keluarga, tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi kekerasan dan tindak pidana.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban, sekaligus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, tanpa memandang latar belakang hubungan pelaku dan korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban dan dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) KUHPidana. ***











