TANGGAMUS – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswa kelas X oleh kakak kelas XI di SMK Bumi Nusantara Wonosobo berakhir damai. Proses yang sempat “hangat” di jalur hukum itu akhirnya “mendingin” lewat restorative justice (RJ).
Kesepakatan damai dicapai pada Rabu, 22 April 2026. Korban, pelaku, dan para orang tua sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan jalur yang belakangan kerap jadi “jalan tengah” ketika hukum dan hubungan sosial sama-sama ingin dijaga.
Korban berinisial AKR pun mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Wonosobo. Alasannya sederhana, permintaan maaf diterima, janji tidak mengulangi diucapkan, dan perdamaian dianggap cukup.
Padahal, kejadian yang berlangsung pada 15 April 2026 itu sempat diproses serius. Polisi bergerak, saksi diperiksa, dan alat bukti mulai dikumpulkan sebuah tahapan yang biasanya berujung panjang, namun kali ini berhenti di tengah jalan.
Dari pihak sekolah, mediasi disebut sudah dilakukan sejak awal. Guru BK Ahmad Safari menegaskan tidak ada tekanan kepada korban untuk berdamai, meski harapan penyelesaian secara kekeluargaan memang diakui ada.
“Keputusan tetap di tangan para pihak,” ujarnya sebuah kalimat yang terdengar netral, meski konteksnya seringkali tak sesederhana itu.
Proses damai berlangsung di ruang restorative justice Polsek Wonosobo, lengkap dengan penandatanganan kesepakatan dan disaksikan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian hingga perangkat pekon. Semua formal, semua sah dan tentu saja, semua sepakat.
Kanit Reskrim AIPDA Edi Susanto menegaskan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ. Ada syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi. Dalam kasus ini, semua syarat dinyatakan terpenuhi.
Di sisi lain, orang tua korban sempat berharap proses hukum berjalan sebagai efek jera. Namun pada akhirnya, perdamaian dipilih dengan harapan yang sama, kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini pun selesai. Setidaknya di atas kertas. ***










