Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Parah! Guru SD PPPK Edarkan Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi, Cederai Amanah Pendidik

×

Parah! Guru SD PPPK Edarkan Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi, Cederai Amanah Pendidik

Sebarkan artikel ini
Foto: Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam perkara ini

PRINGSEWU — Dugaan keterlibatan seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu memunculkan keprihatinan serius terhadap integritas dan tanggung jawab moral tenaga pendidik.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Salah satu tersangka, berinisial RP (33), diketahui aktif sebagai guru SD sekaligus aparatur pendidikan yang semestinya menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  5 Pasangan Muda-mudi Tanpa Status Nikah di Pringsewu Terjaring Razia Gabungan

Dalam penggerebekan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan oleh tim opsnal Satnarkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).

Pengembangan kasus membawa polisi mengamankan RP di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan RR. Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju RP. Pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya 11 paket sabu siap edar lainnya yang disimpan di lemari kamar tidur.

BACA JUGA :  Lamban Batik,  Pusat Perajin Pelaku UMKM di Lampung

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, serta satu alat hisap sabu.

Iptu Laksono menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. RR berperan sebagai pencari dan pengedar sabu, sementara RP diduga bertanggung jawab menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ini diduga telah berlangsung lebih dari enam bulan,” ungkapnya.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan narkoba digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta sebagian disebut sebagai persiapan pernikahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tenaga pendidik yang secara moral dan profesional dibebani tanggung jawab besar dalam membentuk karakter generasi muda. Dugaan keterlibatan guru dalam peredaran narkotika dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan negara dan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

BACA JUGA :  Henry Yosodiningrat: Saya Laporkan Rocky Gerung, Inisiatif Sendiri

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. ***