Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

TPA Bumi Ayu Terancam Ditutup, 121 Ton Sampah Pringsewu Menggunung Setiap Hari

×

TPA Bumi Ayu Terancam Ditutup, 121 Ton Sampah Pringsewu Menggunung Setiap Hari

Sebarkan artikel ini
Foto: Kondisi TPA milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu, (foto_kolase)

PRINGSEWU – Ancaman penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bumi Ayu semakin nyata. Di tengah ultimatum pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping paling lambat Juli 2026, kondisi TPA milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu justru memperlihatkan potret pengelolaan sampah yang memprihatinkan.

Berdasarkan data resmi, Kabupaten Pringsewu menghasilkan sekitar 163 ton sampah per hari, sementara kemampuan riil pengelolaan TPA Bumi Ayu hanya berkisar 42 ton per hari. Dengan demikian, terdapat surplus sekitar 121 ton sampah setiap hari yang berpotensi tidak tertangani secara optimal dan terus menumpuk di lokasi pembuangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Temuan di lapangan menunjukkan indikasi bahwa metode pengelolaan yang diterapkan masih jauh dari standar controlled landfill yang diwajibkan pemerintah. Aktivitas alat berat di lokasi diduga hanya sebatas memindahkan tumpukan sampah dari satu titik ke titik lain tanpa proses penimbunan tanah harian yang memadai.

BACA JUGA :  Tambang Pasir Liar di Sriminosari Lamtim Makin Ganas, Polisi Mungkin Lagi Cuti Kolektif?

“Sampahnya cuma digeser-geser pakai ekskavator. Kalau ada anggaran urukan tanah baru ditimbun,” ungkap seorang warga di sekitar TPA Bumi Ayu sebagaimana dikutip Wawai News, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan TPA serta ketersediaan anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk memenuhi standar pengolahan sampah.

Ironisnya, kondisi di hilir berbanding terbalik dengan berbagai program yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

Kampanye Gerakan Pilah Sampah dari Rumah hingga pembentukan Bank Sampah Induk “Pringsewu Resik” seolah kehilangan makna ketika seluruh jenis sampah mulai dari organik, plastik, kertas hingga logam terlihat bercampur menjadi satu di area pembuangan.

BACA JUGA :  Puluhan Ton Sampah Diangkut dari Kampung Galian

Fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa sistem pemilahan sampah tidak berjalan efektif atau bahkan gagal diterapkan dalam rantai pengangkutan dan pengelolaan akhir.

Situasi ini menjadi semakin krusial karena pemerintah pusat telah menetapkan Juli 2026 sebagai batas akhir penghentian praktik open dumping di seluruh Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan, bahwa setelah tenggat tersebut tidak akan ada lagi toleransi bagi daerah yang masih membiarkan sistem pembuangan terbuka.

Pemerintah provinsi diminta melakukan pengawasan ketat terhadap kabupaten/kota, dan daerah yang membandel berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga langkah penegakan hukum.

Jika kondisi TPA Bumi Ayu tidak segera dibenahi, Kabupaten Pringsewu berisiko menghadapi konsekuensi serius, termasuk ancaman penutupan operasional TPA yang dapat memicu persoalan lingkungan yang lebih besar.

BACA JUGA :  Sampah Berserakan di Taman Purbakala Pugungraharjo

Saat dikonfirmasi terkait kondisi TPA, dugaan masih berlangsungnya praktik open dumping, serta isu mandeknya anggaran operasional pengelolaan sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu pada Senin (8/6). Namun, menurut keterangan staf bernama Suyati, kepala dinas sedang tidak berada di tempat.

“Kadisnya tidak di kantor, Pak,” ujarnya.

Kini publik menanti, apakah Pemkab Pringsewu mampu membuktikan bahwa pengelolaan sampah masih berada dalam kendali, atau justru TPA Bumi Ayu akan menjadi contoh nyata kegagalan daerah menghadapi ultimatum nasional penghentian open dumping. ***