Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Meresahkan, Bos Debt Collector di Kota Metro Diciduk Polisi

×

Meresahkan, Bos Debt Collector di Kota Metro Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
MA alias Ari Ubenz (31) Bos Debt Collector di Kota Metro, (kaos Hitam) dan masih tersenyum saat digiring polisi terkait kasus meresahkan - foto doc

KOTA METRO — Seorang debt collector yang disebut-sebut meresahkan warga akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Metro.

Pelaku berinisial MA alias Ari Ubenz (31), yang dikenal sebagai “bos” debt collector di wilayah tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang Unit Tipidkor pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasusnya, bikin geleng-geleng, alih-alih menagih cicilan, MA justru diduga menggelapkan satu unit mobil milik debitur dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA :  Nekat Curi Hp Tetangga,  Warga Pekon Rantautijang Berakhir Diringkus Polisi

Mobilnya hilang, cicilan tetap jalan, situasi yang tentu tak pernah tercantum dalam brosur pembiayaan.

Kapolres Metro, Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa kasus ini bukan perkara instan.

“Peristiwa ini terjadi sejak Agustus 2024 dan baru dilaporkan pada Juni 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pengumpulan alat bukti, malam ini kami tetapkan MA alias Ari sebagai tersangka,” ujar Rizky, sebagaimana dikutip Wawai News, pada Senin (23/2/2026).

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Judi Togel Online di Sekampung, Diringkus Polisi

Artinya, prosesnya tidak ujug-ujug. Polisi mengumpulkan bukti satu per satu sebelum akhirnya memastikan status hukum sang debt collector.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga bukti transfer uang sekitar Rp28 juta.

Namun, kendaraan yang diduga menjadi objek penggelapan hingga kini belum ditemukan. Mobilnya raib, tersangkanya masuk tinggal satu puzzle yang belum lengkap.

Menurut keterangan polisi, tersangka dikenal luas di Kota Metro dan kerap menimbulkan keresahan dalam menjalankan aktivitas penagihan. Penegasan pun dilontarkan aparat.

BACA JUGA :  Dua Pemuda Talang Padang Dicokok Polisi, Kasus Persetubuhan Pelajar 14 Tahun Terbongkar Lewat Chatting

“Kami adalah representasi penegakan hukum di Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Siapapun yang melakukan tindak kejahatan, dari profesi apapun, akan kami proses dan tindak tegas,” tegas Rizky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***