JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai kehabisan tiket kesabaran. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kini berpotensi dijemput paksa, tergantung “kebutuhan penyidik”.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya masih menimbang langkah lanjutan. “Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah penjadwalan ulang atau langkah pemanggilan berikutnya,” ujarnya sebagaimana dilansir Wawai News, Selasa (3/3).
Bahasanya memang diplomatis. Namun publik paham, kalau sudah tiga kali tak hadir, biasanya bukan lagi soal jadwal yang bentrok melainkan soal kesabaran yang menipis.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kini, lembaga itu telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang meski tentu saja, nama baru tak serta-merta menghapus cerita lama.
Sejak OTT tersebut, KPK bergerak cepat. Awalnya 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka membengkak menjadi 21 orang, ditambah dua korporasi.
Proyeknya pun tak main-main, pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek kereta di Makassar, konstruksi jalur di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Nilai proyek miliaran rupiah itu diduga “diatur” sejak meja administrasi hingga penentuan pemenang tender. Rekayasa disebut terjadi secara sistematis bukan sekadar rel yang disambung, tapi juga kepentingan.
Sudah Pernah Diperiksa
Budi Karya Sumadi sejatinya bukan wajah baru dalam perkara ini. Ia pernah diperiksa sebagai saksi pada 26 Juli 2023. Namun, pada 18 Februari 2026, ia tak hadir dengan alasan agenda lain.
Pemeriksaan dijadwalkan ulang 25 Februari 2026, kembali tak terpenuhi. Lalu 2 Maret 2026, publik masih menunggu.
Tiga kali panggilan. Tiga kali absen. Jika ini presensi kuliah, mungkin sudah masuk kategori “tidak lulus kehadiran”.
KPK menegaskan semua opsi terbuka, termasuk pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum. Sebab dalam kasus yang menyeret puluhan tersangka dan dua korporasi ini, rel hukum harus tetap berjalan lurus tanpa belok mendadak.***












