JAKARTA — Menjelang musim haji, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan jemaah agar tidak hanya fokus pada ibadah, tetapi juga memahami aturan barang bawaan terutama rokok dan uang tunai.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menegaskan bahwa secara umum tidak ada pembatasan ketat terkait barang bawaan jemaah ke Arab Saudi. Namun, ada aturan spesifik yang berlaku saat kembali ke Indonesia.
Untuk rokok, batas maksimal pembebasan cukai ditetapkan sebanyak 200 batang.
“Kalau lebih dari itu, kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Cindhe dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).
Aturan ini berarti jemaah masih diperbolehkan membawa rokok untuk kebutuhan pribadi. Namun, jumlahnya harus tetap dalam batas wajar.
Jika melebihi 200 batang saat kembali ke Indonesia, rokok tersebut tidak akan dikenai denda atau disita untuk dilelang melainkan langsung dimusnahkan.
Dengan kata lain, bukan hanya hilang, tapi benar-benar “lenyap dari peredaran”.
Meski demikian, Bea Cukai menyebut kasus pelanggaran ini relatif jarang terjadi di kalangan jemaah haji.
Selain rokok, perhatian juga diberikan pada pembawaan uang tunai. Jemaah yang membawa uang sebesar Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai saat tiba di Indonesia.
Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan Bank Indonesia dalam mengawasi peredaran uang lintas negara.
Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk PPATK, untuk keperluan pemantauan.
“Kalau di bawah Rp100 juta, tidak perlu dilaporkan,” jelas Cindhe.
Aturan ini menegaskan bahwa perjalanan ibadah tetap berada dalam koridor regulasi negara. Selain fokus pada spiritualitas, jemaah juga dituntut tertib secara administratif.
Dalam praktiknya, batas 200 batang rokok dan kewajiban pelaporan uang tunai bukan sekadar aturan teknis, tetapi bagian dari upaya pengawasan barang dan aliran dana dari luar negeri.***











