Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ubah Alamat PBB di Bekasi Disebut Berbelit, Warga Singgung Putusan MA dan Pelayanan Publik

×

Ubah Alamat PBB di Bekasi Disebut Berbelit, Warga Singgung Putusan MA dan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SPPT PBB

KOTA BEKASI — Niat tertib administrasi pajak justru berujung keluhan. Seorang warga Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, menilai proses perubahan alamat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berjalan berlarut dan sarat birokrasi.

Permohonan itu muncul setelah adanya pemekaran wilayah administrasi di Kelurahan Duren Jaya. Alamat objek pajak yang sebelumnya tercatat di RT 002/RW 008 ingin diperbarui menjadi RT 002/RW 001.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa dan pendamping pengurusan SPPT PBB, Jimmy Abarua yang juga mengaku sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) mengatakan dirinya telah mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi untuk mengurus perubahan data tersebut.

BACA JUGA :  Hadir di Kota Bekasi KDM Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir di Hulu

Namun, menurutnya, petugas loket mengarahkan agar terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan PM 1 di kelurahan sebagai dasar administratif.

“Dari Bapenda kami diminta membuat Surat Keterangan PM 1 yang menerangkan bahwa objek pajak benar berada di wilayah administrasi yang baru,” ujarnya, Selasa (3/2).

Saat mendatangi kantor kelurahan, Jimmy mengaku diminta melengkapi dokumen tambahan, yakni surat keterangan tidak sengketa atas tanah serta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Permintaan surat tidak sengketa inilah yang dipersoalkan. Menurutnya, tanah tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Nomor 502/PK/PDT/2020 tertanggal 13 Juli 2020, juncto putusan kasasi Nomor 300K/PDT/2019 tertanggal 25 Januari 2019 serta putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

BACA JUGA :  Bekasi Bergejolak! DPRD Diguncang Tudingan Monopoli Proyek, Limbah Haram, hingga Turap Ambruk

“Tanah itu sudah inkracht dari Mahkamah Agung. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” tegasnya.

Surat pengantar RT disebut telah ditandatangani, sementara tanda tangan RW masih tertunda karena menunggu koordinasi dengan lurah. Proses yang awalnya dijanjikan rampung dalam beberapa hari, menurutnya, hingga kini belum menemui kepastian.

Keluhan serupa disampaikan M. Farhan Yakop. Ia mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Kota Bekasi setelah dalam komunikasi disebutkan bahwa objek tanah berstatus quo. Pernyataan itu kembali ia bantah dengan merujuk pada putusan pengadilan yang telah inkracht.

Farhan juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik tidak boleh memberikan pelayanan yang berbelit atau diskriminatif.

BACA JUGA :  Pria 44 Tahun Tewas Ditembak OTK di Medansatria Bekasi

“Sebagai warga yang ingin tertib administrasi dan membayar pajak, seharusnya tidak dipersulit. Apalagi Kota Bekasi sedang mendorong peningkatan PAD,” ujarnya.

Kasus ini mencerminkan ironi klasik birokrasi, ketika warga datang membawa niat membayar pajak, proses administratif justru terasa panjang. Di satu sisi, pemerintah daerah berkepentingan memastikan validitas data dan status hukum objek pajak. Di sisi lain, warga menuntut kepastian dan efisiensi pelayanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Duren Jaya dan Kecamatan Bekasi Timur belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar administratif permintaan dokumen tambahan tersebut. Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah, melalui pesan singkat menyatakan akan mempelajari data yang ada.***