BANDUNG – Pemerintah resmi memasang “rem darurat” bagi anak-anak di dunia digital. Mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial, mulai dari TikTok, Instagram, hingga platform game sosial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dengan aturan ini, anak-anak tidak lagi dapat membuat akun di berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Alasannya sederhana, meski dampaknya tidak kecil dunia digital dinilai semakin berbahaya bagi anak-anak.
Pelaksana Tugas Direktur Komunikasi Publik Komdigi, Marroli J. Indarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pemerintah melihat semakin banyak ancaman digital yang dihadapi anak-anak.
Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital yang membuat anak lebih akrab dengan layar ponsel daripada dengan halaman rumahnya sendiri.
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat sosialisasi di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, pembatasan ini juga diharapkan mengurangi paparan iklan digital yang selama ini membanjiri layar ponsel anak-anak.
Pemerintah menyadari kebijakan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan.
Bagi sebagian anak, media sosial sudah menjadi bagian dari rutinitas harian—mulai dari hiburan, komunikasi, hingga sekadar tempat “scroll tanpa tujuan”.
Namun pemerintah menilai langkah tersebut tetap perlu dilakukan agar orang tua tidak sendirian menghadapi tantangan pengasuhan di era digital.
Siswa: Tidak Masalah, Bisa Bantu Orang Tua
Menariknya, tidak semua anak menolak kebijakan ini.
Seorang siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak keberatan jika nanti tidak lagi memiliki akun media sosial.
Menurutnya, aturan tersebut bisa membantu mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi palsu.
Selama ini Rizki menggunakan media sosial untuk mengisi waktu setelah pulang dari pesantren.
Jika nanti akses tersebut dibatasi, ia mengaku akan menggantinya dengan aktivitas lain.
“Kalau tidak bisa main media sosial, mungkin saya bantu orang tua di rumah,” ujarnya.
Orang Tua Mendukung
Dukungan juga datang dari kalangan orang tua. Koordinator Forum Orangtua Siswa Kota Bandung, Saeful Rohman, menilai fenomena ketergantungan anak terhadap media sosial sudah cukup mengkhawatirkan.
Menurutnya, banyak anak yang lebih aktif di dunia maya dibandingkan di dunia nyata.
Akibatnya, interaksi sosial langsung menjadi berkurang dan waktu anak banyak tersita oleh layar ponsel.
“Kami khawatir generasi muda tidak siap menghadapi tantangan dunia nyata. Daya saingnya bisa menurun dan mentalnya menjadi rapuh,” kata Saeful.
Ia juga menilai bahwa peran orang tua dalam mengawasi anak di dunia digital sering kali terbatas, karena konten yang muncul di media sosial sangat dipengaruhi oleh algoritma platform.
Karena itu, keterlibatan pemerintah dinilai penting.
“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah. Pemerintah juga turun langsung,” ujarnya.
Antara Perlindungan dan Tantangan Baru
Kebijakan ini tentu akan memicu berbagai diskusi baru.
Di satu sisi, pembatasan media sosial dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari risiko dunia digital.
Namun di sisi lain, tantangan berikutnya tidak kalah besar: bagaimana memastikan anak tetap melek teknologi tanpa harus tenggelam di dalamnya.
Sebab pada akhirnya, teknologi bukan sekadar soal akses tetapi juga soal kesiapan mental dan kemampuan berpikir dalam menggunakannya.***













