Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

PERADI Profesional Cetak 32 Advokat Baru, Siap Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Pelosok

×

PERADI Profesional Cetak 32 Advokat Baru, Siap Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Pelosok

Sebarkan artikel ini
Peradi Profesional mengambil sumpah 32 advokat muda sebagai penegak hukum dan pendamping masyarakat pencari keadilan, Kamis (4/6) - foto dok.

BANDUNG – Organisasi Advokat PERADI Profesional kembali menambah amunisi baru di dunia penegakan hukum. Sebanyak 32 advokat muda resmi diusung untuk menjalankan profesinya sebagai pendamping masyarakat pencari keadilan, sekaligus memperkuat akses layanan hukum hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Umum PERADI Profesional, M. Aslam Fadli, menegaskan bahwa kehadiran para advokat baru ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik yang selama ini masih terjadi, yakni ketimpangan akses terhadap bantuan hukum antara masyarakat perkotaan dan masyarakat di wilayah terpencil.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Aslam, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar advokat cenderung membangun praktik di kota-kota besar yang menawarkan peluang ekonomi dan penanganan perkara yang lebih menjanjikan. Akibatnya, masyarakat di daerah sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

BACA JUGA :  Pengelola Ponpes di Jabar  Diminta Terbuka, Antisipasi Penyebaran  COVID-19

“Masih ada kesenjangan akses terhadap bantuan hukum antara masyarakat perkotaan dan masyarakat di daerah. Padahal setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum,” ujar Aslam dalam keterangan persnya.

Ia menilai, profesi advokat seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai ladang mencari keuntungan. Lebih dari itu, advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang memiliki tanggung jawab sosial untuk memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Tolak Jadi Duta Kepolisian, Ini Klarifikasi Resmi Band Punk Sukatani Terkait Intimidasi Lagu 'Bayar Bayar Bayar'

“Kehadiran advokat harus bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, dan terisolasi,” katanya.

Dengan bertambahnya 32 advokat baru tersebut, PERADI Profesional berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh layanan hukum yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik advokat.

Selain itu, organisasi juga mendorong para advokat muda untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperluas wawasan hukum agar mampu menghadapi dinamika persoalan masyarakat yang semakin kompleks.

Menurut Aslam, tantangan penegakan hukum di Indonesia tidak hanya soal memahami aturan perundang-undangan, tetapi juga tentang membangun kepekaan sosial dan keberanian untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

BACA JUGA :  Indeks Kebebasan Pers di Jabar Peringkat Dua Nasional, Lampung Tiga Terendah

“Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dinikmati oleh masyarakat di kota besar, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat di pelosok negeri,” tutupnya.

Kehadiran puluhan advokat baru ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerataan akses keadilan, sehingga bantuan hukum tidak lagi menjadi layanan yang hanya mudah dijangkau oleh masyarakat perkotaan, melainkan menjadi hak yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia.***