KOTA BEKASI – Kebijakan pajak yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan daerah justru memicu kegelisahan warga di Kota Bekasi. Sejumlah masyarakat mengeluhkan munculnya denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tiba-tiba muncul dalam SPPT untuk periode 2020 hingga 2025.
Tagihan tersebut membuat nilai PBB yang sebelumnya biasa saja mendadak membengkak hingga ratusan ribu rupiah per bidang tanah, tergantung luas lahan yang dimiliki.
Keluhan ini disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia, Herman Sugianto, pada Kamis (12/3/2026).
Menurut Herman, kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat karena warga merasa seolah-olah harus membayar kesalahan administrasi yang bukan mereka buat.
Keluhan paling banyak datang dari warga Perumahan Bumi Satria Kencana, Bekasi, yang mendapati tagihan PBB mereka melonjak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Banyak warga kaget ketika melihat tagihan SPPT PBB yang tiba-tiba membengkak karena muncul denda beberapa tahun ke belakang,” kata Herman.
Padahal, menurut pengakuan warga, sebagian besar dari mereka merasa selalu membayar pajak tepat waktu.
Menurut Ketua LSM Forkorindo ini terkait hal itu telah mengonfirmasi langsung, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Solihin, dengan menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pelimpahan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2013.
Selain itu, ia menyebut adanya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan PBB sejak 2015 hingga 2025.
Temuan tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian data dan penagihan terhadap piutang pajak yang tercatat.
Dengan kata lain, menurut versi pemerintah, tagihan tersebut bukan pajak baru, melainkan pajak lama yang baru “ketahuan belum beres”.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari warga.
Herman menilai, jika memang terdapat temuan administrasi dari audit BPK, seharusnya pemerintah daerah juga menelusuri sumber masalahnya, bukan langsung membebankan konsekuensinya kepada masyarakat.
“Kalau ada temuan BPK, kenapa warga yang harus menanggung akibatnya? Kami membeli rumah sejak 1991, sudah balik nama, dan selama ini merasa selalu membayar PBB,” ujar Herman.
Ia juga mempertanyakan bagaimana mungkin tagihan pajak dianggap menunggak jika sebelumnya dokumen properti seperti sertifikat hak milik dan administrasi pajak lainnya tetap bisa diproses.
Lebih jauh, Herman menduga ada kemungkinan ketidakteraturan administrasi atau bahkan oknum yang terlibat dalam pengelolaan pajak PBB di masa lalu.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diusut secara transparan agar tidak merugikan masyarakat.
“Kalau memang ada pajak masyarakat yang tidak tercatat dengan benar, harus dicari di mana masalahnya. Jangan sampai warga yang sudah patuh justru dianggap menunggak,” katanya.
Siap Laporkan ke Penegak Hukum
LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia menyatakan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada kejelasan.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya memastikan agar persoalan pajak daerah tidak berubah menjadi beban tambahan bagi warga yang selama ini merasa sudah menjalankan kewajibannya.
Pajak untuk Pembangunan, Bukan Kebingungan
Pajak daerah sejatinya menjadi sumber penting pembangunan kota. Namun ketika sistem administrasi tidak berjalan transparan, yang muncul justru kebingungan di tingkat warga.
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana:
mereka tidak keberatan membayar pajak.
Yang menjadi masalah adalah ketika tagihan masa lalu tiba-tiba muncul seperti pesan lama yang baru dibalas setelah bertahun-tahun dan jumlahnya langsung membuat dompet ikut terkejut.
Kini publik menunggu kejelasan: apakah ini sekadar penyesuaian data pajak, atau ada cerita lain yang belum sepenuhnya terungkap di balik tagihan PBB yang mendadak membengkak di Kota Bekasi.***












