KOTA BEKASI – Di era ketika jempol bisa lebih sibuk daripada otak, pemerintah mulai menarik rem. Rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pun mendapat respons dari berbagai daerah, termasuk Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai kebijakan yang digagas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut merupakan langkah positif untuk membantu orang tua menjaga perkembangan karakter anak di tengah derasnya arus teknologi digital.
Menurut Tri, media sosial memang membawa banyak manfaat mulai dari akses informasi hingga ruang berekspresi. Namun di sisi lain, dunia digital juga menyimpan berbagai tantangan, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih berada dalam tahap pembentukan kepribadian.
“Langkah ini sebenarnya membantu para orang tua memberikan batasan yang jelas kepada anak-anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Tri usai apel pagi di Kota Bekasi, Minggu (16/3/2026).
Dengan kata lain, sebelum anak-anak terlalu fasih membuat story, reels, atau debat di kolom komentar, mereka diharapkan lebih dulu memahami etika, tanggung jawab, dan cara berkomunikasi yang baik.
Tri menilai perkembangan teknologi digital tidak bisa dihindari. Media sosial kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bahkan bagi generasi yang belum cukup umur untuk memahami sepenuhnya dampaknya.
Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan media sosial bisa memengaruhi cara berpikir, perilaku, hingga pola komunikasi anak-anak.
Di dunia maya, semua informasi bergerak sangat cepat kadang lebih cepat daripada kemampuan anak untuk memilah mana yang bermanfaat dan mana yang sekadar sensasi.
Karena itu, pembatasan usia dinilai sebagai salah satu langkah preventif agar anak-anak tidak terlalu dini terpapar konten yang belum sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.
Di lingkungan pendidikan Kota Bekasi, pembatasan penggunaan ponsel sebenarnya bukan hal baru.
Pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sejumlah sekolah telah menerapkan aturan yang melarang penggunaan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Ponsel hanya diperbolehkan digunakan apabila berkaitan dengan proses pembelajaran dan tetap berada di bawah pengawasan guru.
Kebijakan tersebut dibuat agar ruang kelas tetap menjadi tempat belajar, bukan sekadar tempat mencari sinyal Wi-Fi terbaik.
“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai sopan santun, etika berkomunikasi, dan karakter yang baik,” kata Tri.
Menurutnya, media sosial bukan sesuatu yang harus dijauhi sepenuhnya, tetapi penggunaannya harus disesuaikan dengan usia dan disertai pendampingan dari orang tua.
Tri juga menekankan bahwa pembentukan karakter anak di era digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Orang tua, sekolah, dan lingkungan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam membimbing anak-anak menghadapi perkembangan teknologi.
Tanpa pendampingan yang tepat, anak-anak bisa tumbuh sangat cepat di dunia digital, tetapi belum tentu matang dalam kehidupan nyata.
Melalui kebijakan pembatasan ini, diharapkan generasi muda dapat belajar memanfaatkan teknologi secara positif tanpa kehilangan nilai-nilai moral, etika, dan karakter.
Sebab di tengah dunia yang penuh notifikasi dan scroll tanpa henti, karakter tetap menjadi hal yang tidak bisa di-download secara instan.***













