Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Main Hakim Sendiri di Anak Tuha, Dua Masih Berstatus Saksi

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Main Hakim Sendiri di Anak Tuha, Dua Masih Berstatus Saksi

Sebarkan artikel ini
foto terduga pelaku pengeroyokan di Lampung Tengah - foto doc ist

LAMPUNG TENGAH — Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban jiwa. Seorang pria berinisial AS (24), warga Kecamatan Anak Tuha, tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Sabtu (11/4/2026).

Korban sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang diderita.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/4/2026). Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus saksi.

BACA JUGA :  7 Warga Anak Tuha Sudah Dipulangkan, Satu Tetap Ditahan untuk Pemeriksaan Lanjutan

Mewakili Kapolres Lampung Tengah Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim Devrat Aolia Arfan menjelaskan, peristiwa bermula dari situasi di lokasi yang berkembang menjadi aksi kekerasan massal.

“Para pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menginjak korban,” ujar Devrat, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, apa pun latar belakang kejadian, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa adalah tindak pidana. Semua harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Duel Bocah SMP di Krui Tanjung Jati, Berujung Maut

Polisi juga mengungkap, dalam peristiwa yang sama, dua orang yang diduga terlibat pencurian sepeda motor sempat diamankan warga. Namun situasi kemudian berujung fatal satu orang meninggal dunia, sementara satu lainnya masih menjalani perawatan medis.

Meski demikian, aparat memastikan dugaan pencurian tetap diproses secara hukum, terpisah dari tindakan pengeroyokan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang telah terbakar, telepon genggam, serta pakaian milik para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Petinggi Unisma Bekasi, Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Tak Senonoh

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Di tengah maraknya kasus serupa, peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa emosi massa kerap bergerak lebih cepat dari hukum. Sayangnya, ketika emosi selesai, yang tersisa bukan hanya penyesalan melainkan juga perkara pidana yang harus dipertanggungjawabkan.***