Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Dana RW Rp100 Juta di Bekasi Masih Parkir, DPRD Bilang: Tunggu BPK Dulu, Jangan Ngebut ke Jurang

×

Dana RW Rp100 Juta di Bekasi Masih Parkir, DPRD Bilang: Tunggu BPK Dulu, Jangan Ngebut ke Jurang

Sebarkan artikel ini
Sardi Effendi Ketua DPRD Kota Bekasi - foto doc

KOTA BEKASI – Harapan ribuan pengurus Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi untuk segera menikmati pencairan dana hibah Rp100 juta per RW melalui program Bekasi Keren 2026 tampaknya masih harus bersabar. Dana yang dinanti-nanti itu untuk sementara masih parkir di garasi anggaran, belum boleh tancap gas ke rekening penerima.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi menegaskan, pencairan dana tersebut sebaiknya ditunda sampai proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selesai dilakukan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Sardi, langkah ini penting agar Pemerintah Kota Bekasi tidak terjebak dalam urusan administrasi yang berantakan di belakang hari. Sebab, laporan keuangan daerah dan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh pengurus RW periode sebelumnya harus dipastikan benar-benar rapi, sah, dan tidak sekadar “lengkap di map”.

BACA JUGA :  Demonstrasi Berujung Duduki Kursi Pimpinan DPRD, Hanan Diminta Mundur

“Dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh BPK. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar Sardi, Rabu (22/4).

Sardi menjelaskan, DPRD akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai kompas utama sebelum memberikan rekomendasi lanjutan terkait penggunaan anggaran daerah.

Artinya, sebelum hasil audit keluar, semua pihak diminta menahan diri. Jangan sampai terlalu semangat mencairkan dana, lalu belakangan sibuk menjelaskan ke auditor sambil berkeringat dingin.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Laksanakan Pengangkatan dan Alih Tugas Eselon III/IV, Ini Nama dan Jabatannya

“Kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, ya tunggu dahulu. Nanti kita lihat rekomendasi BPK seperti apa, termasuk penilaian mereka terhadap LPJ semua RW se-Kota Bekasi,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kabar sebelumnya dari BPKAD Kota Bekasi yang menyebut dana hibah sudah bisa dicairkan selama ada pengajuan.

Nah, di sinilah publik mulai bingung, satu pihak bilang silakan maju, pihak lain bilang rem dulu. Ibarat lampu lalu lintas, hijau dan merah menyala bersamaan.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto mengakui bahwa hingga kini memang belum ada pencairan dana hibah RW dalam program Bekasi Keren 2026.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bekasi Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB

Ia menjelaskan, syarat pencairan salah satunya adalah penyusunan proposal sesuai ketentuan Perwal Nomor 23 Tahun 2025. Karena itu, seluruh RW dan kelompok masyarakat (Pokmas) diminta segera merampungkan dokumen administrasi.

Dengan kata lain, proposal harus jalan terus, walau uangnya belum tentu ikut jalan sekarang.

Saat ditanya kapan dana tersebut bisa benar-benar cair, Sardi memperkirakan proses audit BPK selesai sekitar pertengahan tahun.

“Mudah-mudahan bulan Juni sudah selesai harusnya,” pungkasnya.

Tentu kata “mudah-mudahan” menjadi frasa yang paling sering dipakai dalam birokrasi Indonesia. Setelah “segera diproses” dan “masih menunggu disposisi”.***