Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Kranji Pecah! Pemkot Bekasi dan Pemenang Tender Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

×

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Kranji Pecah! Pemkot Bekasi dan Pemenang Tender Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Ketua RWP bersama pedagang senior di Pasar Kranji resmi melayangkan laporan dugaan carut-marut revitalisasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (8/6) - foto dok

KOTA BEKASI – Revitalisasi biasanya identik dengan pembangunan, pembaruan, dan percepatan pelayanan publik. Namun bagi sebagian pedagang Pasar Kranji Baru, kata “revitalisasi” tampaknya telah berubah menjadi cerita panjang yang tak kunjung menemukan bab penutup.

Setelah menanti bertahun-tahun tanpa kepastian yang dianggap memuaskan, Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru bersama perwakilan pedagang, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan resmi membawa persoalan tersebut ke meja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Laporan itu disampaikan pada Senin (8/6/2026) dengan melampirkan 10 bundel dokumen pendukung yang diklaim berisi berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru yang telah berjalan sejak 2018.

Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi atau Wawan, membenarkan langkah hukum tersebut.

Menurutnya, laporan tidak hanya menyasar satu instansi, melainkan berkaitan dengan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses revitalisasi pasar.

BACA JUGA :  Netralitas ASN Pemerintah Kota Bekasi Status Darurat

“Kami melaporkan Pemkot Bekasi karena selain Disdagperin, ada juga dinas lain yang diduga terkait dalam persoalan revitalisasi pasar ini,” ujarnya.

Dalam surat bernomor A/04/RWP-PKBB/50/VI/2026 tersebut, pelapor menguraikan sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan proses pelolosan pemenang tender yang dianggap tidak berjalan secara wajar.

Pelapor menduga terdapat peran pihak tertentu dalam memfasilitasi kemenangan PT Annisa Bintara Belitar (PT ABB) dalam proyek tersebut.

Dugaan itu, menurut laporan, didasarkan pada dokumen undangan rapat yang disebut-sebut mengarahkan tindak lanjut terhadap permohonan perusahaan tersebut agar ditetapkan sebagai pemenang.

Jika dugaan itu terbukti nantinya, publik tentu akan bertanya apakah proses tender dilaksanakan sebagai arena kompetisi sehat atau sekadar formalitas administrasi sebelum pemenang ditentukan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Selain persoalan tender, laporan juga menyinggung dugaan kerugian keuangan daerah dan negara.

BACA JUGA :  Wapres Gibran Tinjau SPAM Regional Jatiluhur I di Kota Bekasi

Pelapor menyebut adanya penggunaan lahan produktif yang semestinya memiliki nilai kompensasi tertentu kepada pemerintah daerah, namun justru digunakan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang.

Akibatnya, nilai kompensasi yang semestinya diterima pemerintah diduga berkurang.

Tak hanya itu, laporan juga menyoroti persoalan perpajakan.

PT ABB disebut telah menerima pembayaran uang muka dari sejumlah pedagang yang telah memperhitungkan komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Namun berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung, pajak tersebut diduga belum disetorkan ke kas negara.

Selain itu, perusahaan juga disebut masih memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan sejak September 2025.

Jika benar demikian, situasinya menjadi ironi tersendiri.

Pedagang dituntut taat membayar kewajiban, sementara dugaan yang dilaporkan justru mempertanyakan ke mana arah aliran kewajiban tersebut bermuara.

Di kalangan pedagang sendiri, muncul humor satir yang berkembang selama bertahun-tahun.

“Yang direvitalisasi jangan-jangan cuma kesabaran pedagang,” ujar Sri Mulyono tokoh pedagang Pasar Kranji menyuarakan perasaan pedagang.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 10 Miliar Perbaikan Infrastruktur di Alur Sungai Rawalumbu

Meski bernada bercanda, pernyataan itu menggambarkan akumulasi kekecewaan yang dirasakan sebagian pedagang akibat panjangnya proses revitalisasi yang belum sepenuhnya mereka rasakan manfaatnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Para pelapor berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan.

Mereka juga berharap apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat, maka proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai tuduhan yang disampaikan.

Yang pasti, pedagang Pasar Kranji, kini menunggu apakah revitalisasi akan dikenang sebagai proyek pembangunan yang berhasil menata ekonomi rakyat, atau justru menjadi catatan panjang yang harus dibuka melalui lembaran penyelidikan hukum.***