Scroll untuk baca artikel
Persona

Jadi Panglima Jampidsus, Ini Jejak Kuntadi Sang Pemburu Koruptor

×

Jadi Panglima Jampidsus, Ini Jejak Kuntadi Sang Pemburu Koruptor

Sebarkan artikel ini
Kuntadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

JAKARTA – Di dunia pemberantasan korupsi, ada pepatah tak tertulis: semakin besar perkara yang diungkap, semakin banyak pula musuh yang lahir. Kalimat itu tampaknya tidak berlebihan jika disematkan kepada Kuntadi, jaksa yang kini resmi dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026, sebagai bagian dari perombakan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain Kuntadi, Presiden juga menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA :  Pidato Perdana Prabowo di PBB: “Shalom” dari Presiden Indonesia yang Bikin Israel Tersorot

Penunjukan tersebut sekaligus mengakhiri teka-teki siapa yang akan mengisi kursi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Bagi kalangan penegak hukum, nama Kuntadi bukanlah sosok baru.

Kariernya perlahan menanjak sejak dipercaya menjadi Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 2017. Setelah itu, ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022.

Posisi terakhir itulah yang membuat namanya dikenal luas.

Di balik meja penyidikan, Kuntadi memimpin sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang menyita perhatian publik.

Mulai dari perkara proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun dan menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, hingga perkara korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp300 triliun.

Dalam kasus timah itu pula, publik mengenal nama Harvey Moeis, yang ikut terseret sebagai terdakwa.

BACA JUGA :  Profil Lengkap Brigjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H.: Dari Putra Daerah Lampung ke Kursi Kapolda Banten

Tak berhenti di sana, Kuntadi juga menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton, dugaan korupsi impor gula, dugaan proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka, korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa, hingga perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Jika korupsi diibaratkan penyakit kronis, maka Kuntadi termasuk dokter yang lebih sering mendapat pasien di ruang operasi daripada di ruang konsultasi.

Kini tantangannya berbeda.

Saat masih menjadi Direktur Penyidikan, fokusnya adalah membongkar perkara.

Sebagai Jampidsus, ia bukan hanya dituntut mampu mengungkap kasus besar, tetapi juga memastikan seluruh sistem penindakan berjalan efektif, profesional, dan berintegritas.

Ekspektasi publik pun tidak kecil.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung menjadi salah satu institusi penegak hukum yang paling banyak mendapat sorotan karena keberhasilannya membongkar perkara korupsi bernilai fantastis.

Namun, di sisi lain, semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan agar penegakan hukum berlangsung tanpa pandang bulu.

Masyarakat tentu berharap, tidak ada lagi istilah “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

BACA JUGA :  Mengenang Angkot Jurusan Metro-Pugung di Lampung

Karena korupsi tidak pernah memilih warna jas, lambang partai, ataupun jabatan.

Kepercayaan Presiden, Harapan Publik

Penunjukan Kuntadi juga dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin menjaga momentum pemberantasan korupsi.

Pengalaman menangani perkara-perkara besar menjadi modal penting. Namun, modal saja tidak cukup.

Di kursi Jampidsus, setiap keputusan akan diuji, setiap langkah akan diawasi, dan setiap perkara besar akan menjadi ukuran keberhasilan.

Sebab jabatan itu bukan sekadar ruang kerja.***

Ia adalah ruang kepercayaan.

Dan dalam dunia penegakan hukum, kepercayaan adalah aset yang jauh lebih mahal daripada angka kerugian negara dalam berkas perkara mana pun.

Kini, publik menunggu babak berikutnya.

Apakah Kuntadi akan kembali menghadirkan gebrakan melalui pengungkapan kasus-kasus besar, atau justru membangun sistem penindakan yang lebih kokoh dan berkelanjutan?

Yang pasti, di meja Jampidsus, perkara tidak pernah kecil.

Yang kecil biasanya hanya meja rapatnya. Sedangkan berkasnya, bisa memenuhi satu ruangan.