KOTA BEKASI – Di tengah berbagai persoalan perkotaan yang membelit masyarakat, mulai dari kemacetan, banjir, pengangguran, hingga persoalan layanan publik, satu isu kembali naik ke meja pembahasan politik Kota Bekasi yakni LGBT.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyebut jumlah kelompok LGBT di wilayah tersebut telah mencapai lebih dari 6.000 orang pada tahun 2026. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu alasan yang mendorong munculnya usulan percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT dan penanggulangan perilaku seksual yang dianggap menyimpang oleh para pengusul regulasi.
Ketua Lembaga Dakwah Khusus MUI Kota Bekasi, Abu Deedat, menyampaikan keprihatinannya atas fenomena tersebut. Menurutnya, angka yang disebutkan menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD Kota Bekasi.
“Miris. Kota Bekasi menjadi salah satu daerah terbesar di Jawa Barat dengan jumlah LGBT yang diklaim mencapai lebih dari 6.000 orang,” kata Abu Deedat, Selasa (9/6/2026).
Abu Deedat mendorong DPRD Kota Bekasi segera menerbitkan Perda yang secara khusus mengatur persoalan LGBT. Menurutnya, regulasi diperlukan sebagai instrumen pengendalian sekaligus pembinaan sosial.
Di sinilah perdebatan mulai mengemuka. Sebab dalam ruang publik modern, regulasi tidak hanya diukur dari niat baik pembentuknya, tetapi juga efektivitas, landasan hukum, serta dampaknya terhadap hak-hak warga negara. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: sejauh mana sebuah perda mampu mengubah perilaku sosial yang selama ini menjadi perdebatan di tingkat nasional maupun global?
Sementara itu, DPRD Kota Bekasi tampaknya tidak ingin menunggu terlalu lama. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanggulangan penyimpangan seksual dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan substansi raperda saat ini telah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus pada persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi raperda sudah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi,” ujarnya.
Menurut Dariyanto, regulasi yang sedang disusun tidak hanya membahas LGBT, tetapi juga mencakup berbagai bentuk perilaku seksual yang dinilai memiliki dampak sosial dan berkaitan dengan upaya perlindungan masyarakat.
“Kita tidak hanya bicara LGBT. Perda ini berbicara lebih luas mengenai penyimpangan seksual lainnya serta upaya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan perilaku yang meresahkan,” katanya.
Jika disahkan, implementasi regulasi tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Pemerintah daerah disebut akan mengedepankan program edukasi, pembinaan, rehabilitasi, serta pendidikan karakter.
Namun di tengah proses penyusunan regulasi, perhatian publik diperkirakan akan tertuju pada satu hal yang lebih mendasar: bagaimana perda tersebut dirumuskan agar tidak sekadar menjadi dokumen hukum yang ramai saat dibahas, tetapi sepi ketika diterapkan.
Sebab sejarah regulasi daerah menunjukkan bahwa membuat perda sering kali lebih mudah dibanding memastikan efektivitasnya di lapangan. Lembaran aturan dapat dicetak dalam hitungan hari, tetapi mengubah realitas sosial membutuhkan pekerjaan yang jauh lebih panjang, kompleks, dan tidak cukup hanya dengan pasal-pasal.
Kini bola berada di tangan DPRD Kota Bekasi dan pemerintah daerah. Apakah perda yang sedang disusun akan menjadi instrumen kebijakan yang efektif, atau hanya menambah daftar panjang regulasi yang kuat di atas kertas namun masih mencari bentuk ketika berhadapan dengan kenyataan sosial masyarakat?.***













