Scroll untuk baca artikel
Lampung

Bakauheni Kembali Digempur Penyelundup Burung, 1.647 Ekor Satwa Diselamatkan dalam Sepekan

×

Bakauheni Kembali Digempur Penyelundup Burung, 1.647 Ekor Satwa Diselamatkan dalam Sepekan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi burung

LAMPUNG SELATAN – Di balik gelapnya bagasi bus antarkota, ratusan pasang mata kecil itu nyaris tak pernah terlihat. Terkurung dalam kardus dan keranjang plastik, mereka berdesakan tanpa ruang, tanpa udara yang cukup, menempuh perjalanan panjang menuju pasar satwa. Namun sebelum mencapai tujuan, keberuntungan masih berpihak pada mereka.

Dalam kurun waktu hanya sepekan, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan yang melibatkan total 1.647 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi penyelamatan satwa terbesar di pintu gerbang Sumatera sepanjang tahun 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus pertama terungkap saat tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa pada Senin (13/7/2026).

BACA JUGA :  Jejak Dana KIP-K di UNISLA Metro: Rp45,5 Juta Cair, Mahasiswa Hanya Terima Rp3 Jutaan, Sisanya ke Mana?

Di dalam bagasi sebuah bus, petugas menemukan 670 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan di antara barang bawaan penumpang.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan burung-burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan rencananya dikirim ke Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Jenis burung yang diamankan terdiri atas 240 ekor pentet, 180 jalak kebo, 180 cerucuk, 30 pelatuk beras, 25 perenjak, sembilan cipoh, lima ciblek, dan seekor glatik batu.

Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner maupun dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Setelah menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan, ratusan burung itu akhirnya dilepasliarkan kembali di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, memberi mereka kesempatan kedua untuk kembali hidup di habitatnya.

Namun, belum genap sepekan, petugas kembali menemukan modus serupa.

Pada Kamis (16/7/2026) malam, saat memeriksa Bus DAMRI rute Palembang–Jakarta di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, polisi menemukan 977 ekor burung yang kembali disembunyikan di dalam bagasi.

BACA JUGA :  Ijtima Ulama Dunia 2025: Ketika Doa Menjadi Arus Ekonomi Lampung Selatan

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang seluruhnya berisi satwa tanpa dokumen resmi.

“Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Burung yang diamankan terdiri atas 612 ekor Gelatik Jawa, 187 Jalak Kerbau, 120 Pentet, 50 Cerucuk, dan delapan Teledekan**.

Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman satwa itu. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi yang memanfaatkan jalur penyeberangan Sumatera–Jawa.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan semakin kuatnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni.

BACA JUGA :  Jadwal Kunker Jokowi ke Wilayah Kabupaten Tanggamus, Tinjau Pasar dan RSUD

Menurutnya, pengawasan karantina bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menjadi benteng utama untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

“Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan para pemangku kepentingan berjalan semakin efektif. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” kata Donni.

Sepanjang tahun 2026, sebelum dua pengungkapan terbaru tersebut, Karantina Lampung telah mengamankan 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman ilegal.

Kasus-kasus yang terus berulang di Bakauheni menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius. Di balik tumpukan kardus dalam bagasi kendaraan, ada ribuan makhluk hidup yang diperlakukan layaknya barang dagangan. Berkat kesigapan aparat, kali ini ribuan kepakan sayap itu masih memiliki kesempatan untuk kembali terbang bebas di alam.***