wawainews.ID, Lamtim – Jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kelima tersangka yang diringkus twrsebut adalah, GT (31 tahun), DS (24), AF (23), ES (26) dan SG (27).
Kasat Narkoba Iptu Abadi, mengatakan awalnya Polisi melakukan penangkapan satu tersangka atas nama GT (31) di kediamannya di Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur yang merupakan pemakai.
Baca Juga: Polsek Tumijajar, Bekuk Pelaku Curat dan Narkotika
Kemudian di kediaman GT di temukan barang bukti 2 plastik bening yang di duga keras Narkotika jenis Sabu.
Setelah terjadinya penangkapan terhadap GT, kasus tersebut di kembangkan dan kembali Sat Narkoba Polres Lampung Timur membekuk 2 tersangka DS (24) dan AF (23) yang tengah berada di pinggir jalan Kecamatan Sekampung. DS dan AF merupakan warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Tak berhenti disitu, kembali kasus yang telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku tersebut di kembangkan dan berhasil memegang 2 tersangka yakni ES (26) serta SG (37) di rumahnya yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Lampung Timur yang dimana keduanya adalah pengedar serta bandar.
Setelah melakukan penggeledahan, berhasil di temukan barang bukti alat hisap jenis bong. Kapolres melalui Kasat Narkoba menerangkan.
Dari kelima tersangka yang dapat kami amankan, berhasil di temukan beberapa barang bukti yakni alat hisap jenis bong, 2 buah plastik bening yang di duga keras adalah sabu, 1 buat telfon genggam serta 1 buah korek api gas yang di duga sebagai alat yang di pakai tersangka dalam penggunaan dan konsumsi sabu. (Abu Umar)