Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bekuk 8 Matel Usai Rampas Paksa Pajero Sport, Sempat Melawan hingga Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

×

Polda Lampung Bekuk 8 Matel Usai Rampas Paksa Pajero Sport, Sempat Melawan hingga Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG – Aksi brutal sekelompok penagih utang atau yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel) berakhir di tangan aparat kepolisian. Delapan orang yang diduga terlibat dalam perampasan paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga berhasil dibekuk Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Proses penangkapan yang berlangsung pada Minggu (28/6/2026) malam itu tidak berjalan mulus. Para terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan adanya tindakan tegas tersebut.

“Saat hendak diamankan, kelompok ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu petugas mengeluarkan tembakan peringatan demi keamanan,” ujar Indra.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial CR (47) pada Jumat (26/6/2026).

Korban mengaku tengah memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung. Tidak lama kemudian, sekelompok orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector mendatanginya.

Tanpa menunjukkan proses hukum yang jelas, kelompok tersebut diduga memaksa korban menyerahkan kendaraannya. Ketika korban menolak, para pelaku disebut melakukan intimidasi dan tekanan hingga akhirnya memaksa korban mengantarkan mobil tersebut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Merasa menjadi korban tindakan melawan hukum, CR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB di bawah pimpinan Kompol Jonnifer Yolandra. Hasilnya, delapan orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban;
  • 1 unit Toyota Innova;
  • 1 unit Nissan X-Trail;
  • 6 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • 3 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); serta
  • sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini kedelapan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.

Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Sementara itu, beredar informasi bahwa salah satu dari delapan orang yang diamankan merupakan mantan anggota Polri berpangkat AKBP.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kabar tersebut. Polisi menegaskan informasi itu masih dalam proses verifikasi dan pendalaman sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector di lapangan. Aparat kepolisian mengingatkan bahwa setiap upaya penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, apalagi tindakan perampasan terhadap debitur.***

BACA JUGA :  “Ayah Kenapa, Bu?” Tangis Anak Pecah Saat ASN di Metro Tewas Ditembak Penagih Hutang