Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kejaksaan Geledah Kantor DLH Lampung Timur, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp24 Miliar Memanas

×

Kejaksaan Geledah Kantor DLH Lampung Timur, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp24 Miliar Memanas

Sebarkan artikel ini
Foto Kantor DLH lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Aroma dugaan korupsi yang selama ini hanya berembus di lorong-lorong perkantoran akhirnya mulai berwujud langkah nyata. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur, Selasa malam (23/6/2026).

Pantauan di lokasi, sejumlah personel kejaksaan tiba menggunakan dua kendaraan operasional dan langsung memasuki kantor DLH yang berada di kompleks Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kedatangan mereka bukan untuk inspeksi rutin atau sekadar minum kopi malam, melainkan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus proyek jalan lingkungan yang telah lama menjadi perhatian publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hingga berita ini diterbitkan pukul 20.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah awak media tampak menunggu perkembangan terbaru dari operasi yang berpotensi menjadi babak penting dalam pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Kasus ini berakar dari pelaksanaan program Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Desa yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman (DLH-Perkim) Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA :  Bupati Lamtim Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Kodim 0429

Program yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat melalui sistem swakelola kelompok masyarakat (Pokmas) justru menuai banyak keluhan dari desa-desa penerima manfaat.

Sejumlah kepala desa mengaku hanya menjadi “penonton” dalam pelaksanaan proyek yang secara administratif menggunakan nama Pokmas.

“Desa kami menerima sekitar Rp360 juta untuk pembangunan jalan rabat beton sepanjang 700 meter. Tetapi kami hanya seperti pekerja lapangan. Semua material sudah disuplai pihak tertentu. Pokmas tidak memiliki keleluasaan membelanjakan anggaran sebagaimana konsep swakelola,” ungkap seorang kepala desa di Kecamatan Way Bungur kepada awak media pada November 2025.

Keluhan serupa datang dari sejumlah kepala desa lainnya.

“Kami diminta membentuk Pokmas, tetapi dalam pelaksanaannya banyak hal sudah ditentukan. Informasinya material disediakan pihak ketiga. Kalau begitu, di mana letak swakelolanya?” ujar kepala desa lainnya.

Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 52 desa penerima dana hibah dengan nilai berkisar Rp360 juta hingga Rp365 juta per desa.

Total anggaran yang dikucurkan melalui APBD Perubahan 2025 mencapai Rp18.695.482.539.

BACA JUGA :  PT BMI, Tolak Kabulkan Tuntutan FSBMM

Angka yang tidak kecil untuk sebuah program infrastruktur desa. Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa mekanisme swakelola tidak berjalan sebagaimana mestinya, publik mulai mempertanyakan siapa yang sesungguhnya mengendalikan proyek tersebut.

Jika Pokmas hanya menjadi stempel administratif sementara pengadaan material dan pelaksanaan dikendalikan pihak lain, maka muncul pertanyaan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum: siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari proyek tersebut?

Kejari Sudah Bergerak Sejak Awal Tahun

Ternyata penggeledahan malam ini bukanlah langkah pertama Kejari Lampung Timur.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, pada 1 Maret 2026 telah membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di lingkungan DLH.

“Betul, kami masih fokus menangani pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri,” kata Julang saat itu.

Meski belum mengungkap pihak-pihak yang diperiksa, pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum telah mencium adanya persoalan serius dalam proyek yang nilainya disebut mendekati Rp24 miliar.

BACA JUGA :  Bertambah Tiga Orang, Secara kumulatif 255 kasus Covif-19

Penggeledahan yang dilakukan Kejari malam ini menandai peningkatan status penanganan perkara yang sebelumnya berjalan senyap.

Publik kini menunggu apakah penggeledahan ini akan berujung pada penetapan tersangka atau justru membuka fakta-fakta baru yang lebih besar.

Sebab dalam banyak kasus, dokumen memang bisa dipindahkan, lemari bisa dikunci, dan berkas bisa disusun rapi. Namun aliran anggaran memiliki kebiasaan buruk: selalu meninggalkan jejak.

Masyarakat Lampung Timur tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Karena jika uang rakyat yang seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat ternyata justru menjadi “jalan tol” bagi kepentingan segelintir pihak, maka yang rusak bukan hanya rabat beton, tetapi juga kepercayaan publik.

Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

Berita ini akan terus diperbarui mengikuti perkembangan terbaru.***