Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kejari Geledah Disdagperin Bekasi, Dugaan Kasus Revitalisasi Pasar Masuk Babak Baru?

×

Kejari Geledah Disdagperin Bekasi, Dugaan Kasus Revitalisasi Pasar Masuk Babak Baru?

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan kantor Disdagprin di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/6)- foto dok

KOTA BEKASI – Aroma penegakan hukum semakin terasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Senin (29/6/2026), dalam penyelidikan dugaan permasalahan proyek revitalisasi sejumlah pasar tradisional.

Penggeledahan tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara yang belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah dokumen penting diduga menjadi target penyidik untuk mengurai benang kusut pelaksanaan kerja sama revitalisasi pasar yang kini tengah diperiksa aparat penegak hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim Kejari mulai memasuki Kantor Disdagperin sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik terlihat hilir mudik memasuki sejumlah ruangan sambil memeriksa berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar.

BACA JUGA :  Napak Tilas Titik Nol Citarum, Cara Petani Bekasi Menjaga Sumber Mata Air yang Mulai Rusak

Tak hanya menyasar Disdagperin, tim Kejari juga dikabarkan bergerak menuju Kantor Inspektorat Kota Bekasi untuk kepentingan penyelidikan yang sama.

Hingga sekitar pukul 15.30 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. Aktivitas di dalam gedung berlangsung tertutup, sementara pintu masuk kantor dijaga petugas keamanan. Sejumlah pegawai tampak memilih tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, meski suasana kantor terasa jauh dari rutinitas normal.

Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Kejari Kota Bekasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi sejumlah pasar tradisional.

Penyidik sebelumnya menemukan indikasi adanya persoalan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pengumpulan alat bukti dan dokumen administrasi.

Dokumen-dokumen yang diperiksa diyakini akan menjadi bagian penting dalam mengungkap bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek revitalisasi pasar dilakukan.

BACA JUGA :  Banyak Alih Fungsi Lahan RTH di Kota Bekasi, Kawali Desak Audit Lingkungan

Meski demikian, hingga kini Kejari belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelanggaran maupun pihak-pihak yang sedang dimintai keterangan.

Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan.

Belum diketahui berapa banyak dokumen yang diamankan maupun apakah terdapat barang bukti lain yang dibawa penyidik dari lokasi.

Di sisi lain, pihak Disdagperin Kota Bekasi juga belum memberikan pernyataan terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut.

Dengan demikian, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Revitalisasi pasar sejatinya bertujuan menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih nyaman bagi pedagang dan masyarakat.

Namun ketika proyek pembangunan justru berujung pada pemeriksaan dokumen oleh aparat penegak hukum, perhatian publik pun bergeser.

BACA JUGA :  Ansor PAC Babelan Anggap GMBI Penangkal Radikalisme

Yang semula berharap melihat bangunan pasar semakin baik, kini justru menunggu apakah tumpukan berkas mampu menjelaskan ke mana arah pelaksanaan proyek tersebut.

Kalau biasanya pasar identik dengan aktivitas tawar-menawar, kali ini yang tampaknya sedang “ditawar” adalah fakta-fakta di balik dokumen proyek.

Publik tentu berharap penyelidikan ini tidak berhenti pada tumpukan map dan lemari arsip semata, melainkan mampu menghadirkan kepastian hukum secara transparan, objektif, dan akuntabel apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.

Sebab, dalam setiap proyek yang menggunakan kepentingan publik sebagai alasan, yang paling berhak memperoleh jawaban bukan hanya penyidik, melainkan juga masyarakat yang selama ini menjadi pengguna pasar itu sendiri.***