Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Tak Mau Lagi Diam, Korban Laporkan Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Satpol PP Bekasi ke DPRD

×

Tak Mau Lagi Diam, Korban Laporkan Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Satpol PP Bekasi ke DPRD

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

KOTA BEKASI — Polemik dugaan pelecehan verbal yang menyeret nama seorang oknum pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memasuki babak baru. Setelah selama ini menjadi perbincangan di ruang publik, salah satu perempuan yang mengaku sebagai korban akhirnya mengambil langkah resmi dengan melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (22/6/2026) dengan menyertakan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari kronologi kejadian, tangkapan layar percakapan digital yang disebut melibatkan oknum pejabat Satpol PP Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pendamping korban, Ahmad Juaini, membenarkan bahwa laporan telah diterima oleh DPRD Kota Bekasi.

“Benar, salah satu korban telah menyampaikan laporan resmi ke Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait dugaan pelecehan verbal yang dialaminya. Setelah menyerahkan laporan, korban juga berinisiatif menemui korban lainnya untuk meminta dukungan apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangan tambahan oleh DPRD,” ujar Ahmad Juaini, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut menjadi upaya penting untuk membuka ruang pemeriksaan yang lebih objektif terhadap dugaan kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA :  Harga Kepokmas di Kota Bekasi Meroket, Cabai Tembus Rp150 Ribu

Bukti Diserahkan, DPRD Didorong Bertindak

Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan kepada DPRD, korban melampirkan sejumlah bukti yang dianggap relevan untuk mendukung laporannya. Bukti tersebut kini diharapkan dapat menjadi dasar bagi Komisi I DPRD Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan pegiat perlindungan perempuan.

Ketua LSM GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi, Rosadi atau yang akrab disapa Bang Roy, mendesak Komisi I DPRD Kota Bekasi segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus menjadi spekulasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

“Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, Komisi I DPRD Kota Bekasi memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintah ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan akuntabel,” tegas Rosadi.

BACA JUGA :  Viral di Medsos, Mandor Ngamuk Minta Jatah Proyek di Bekasi

Ia menilai pemanggilan terhadap pihak-pihak dan oknum pejabat yang diduga terlibat bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari proses mencari fakta dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

GMBI juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Sebaliknya, apabila DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal melalui rapat kerja, klarifikasi, dan pendalaman terhadap seluruh pihak terkait, maka masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang sah.

“Jangan biarkan dugaan ini menjadi bola liar yang terus bergulir di tengah masyarakat. DPRD harus hadir untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Ketika kebenaran tidak dibuka, ruang publik akan dipenuhi spekulasi. Namun ketika proses berjalan secara terbuka dan sesuai mekanisme, kepercayaan masyarakat akan tetap terjaga,” ujar Rosadi.

BACA JUGA :  Kecam Dugaan Pungli PTSL Medansatria, IFC Minta APH Tankap Pelaku

Sementara itu, Ketua Umum LINAP, Baskoro, menilai keberanian korban melapor harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan perempuan.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) maupun instansi terkait segera memberikan pendampingan kepada korban.

“Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai kewenangannya,” kata Baskoro.

Baskoro juga menyoroti laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi dengan tembusan kepada Wali Kota Bekasi dan Inspektorat.

Menurutnya, laporan tersebut telah memuat identitas para terduga korban dalam bentuk inisial. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Jika laporan sudah diterima, maka langkah berikutnya jelas. Panggil seluruh pihak yang disebutkan, dengarkan keterangannya, lalu lakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan arsip di meja birokrasi,” tegasnya.***