Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pemkot Bekasi Pilih Jalur Investigasi Ketimbang Sumpah Pocong Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Satpol PP

×

Pemkot Bekasi Pilih Jalur Investigasi Ketimbang Sumpah Pocong Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Harris Bobihoe Wakil Wali Kota Bekasi - foto doc

KOTA BEKASI – Alih-alih menempuh “jalur mistis” seperti usulan sumpah pocong yang sempat mencuat, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bekasi, Pemkot Bekasi memilih berpijak pada mekanisme pemerintahan dan aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan pemanggilan terhadap Kataspol PP Nesan Sudjana maupun para pegawai yang mengaku menjadi korban pelecehan verbal sebagaimana pemberitaan yang beredar akan dilakukan dalam waktu dekat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Insyaallah akan segera kami panggil yang memang bersangkutan dan yang merasa dirugikan. Minggu ini akan segera dipanggil,” kata Harris di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, pada Senin (29/6/2026).

Menurut Harris, Pemkot Bekasi telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Asisten Daerah I, II, dan III, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna menentukan langkah awal penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Skandal TPP Satpol PP Kota Bekasi Meledak! Puluhan Pegawai Kehilangan Rp1 Juta

Untuk diketahui pada Senin (29/6) perwakilan korban dugaan pelecehan verbal telah resmi menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bekasi dalam rapatkerja tertutup yang digelar pekan lalu. Dengan adanya laporan resmi dari korban, bola kini berada di tangan BKPSDM untuk membuktikan sejauh mana dugaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Harris Bobihoe menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan informasi yang berkembang. Ia menilai baik pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan.

Karena itu, proses klarifikasi akan menjadi pintu masuk sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami akan panggil satu per satu untuk klarifikasi. Tingkat pelecehannya sampai di mana, itu harus dipastikan terlebih dahulu. Saat ini informasi baru berasal dari pihak yang bersangkutan,” katanya.

Salah satu bagian yang paling menyita perhatian sebelumnya adalah kesiapan Nesan Sudjana menjalani sumpah pocong untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

BACA JUGA :  Ikrar Netralitas ASN di Kota Bekasi Ternodai, Trinusa Temukan Oknum Lurah Tak Netral

Namun, Harris memastikan Pemkot Bekasi tidak akan menggunakan mekanisme tersebut dalam penyelesaian perkara.

“Secara keadilan kami akan coba investigasi dengan benar. Saya kira cukup dengan sumpah Al-Qur’an saja,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran etik ASN akan dilakukan berdasarkan prosedur pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku bukan melalui simbol atau ritual yang tidak menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan.

Harris menegaskan setiap ASN terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Pemkot Bekasi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang terbukti.

“Ada peraturan bagaimana seorang ASN ketika melakukan pelanggaran. Apakah masuk kategori sedang atau berat, nanti akan kita lihat.”

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut, pemerintah akan memberikan tindakan tegas.

BACA JUGA :  Guru di Bekasi Bersyukur, Kasus Sunat Dana Sertifikasi Terungkap

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran dilakukan dengan sengaja, saya kira ada tindakan yang cukup keras dari kita.”

Kasus ini mencuat setelah empat pegawai Satpol PP Kota Bekasi mengaku menjadi korban dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oleh Nesan Sudjana.

Aduan mereka sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja tertutup Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Kamis (25/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD meminta para pelapor segera menyampaikan laporan resmi disertai kronologi serta bukti pendukung kepada BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi agar dugaan tersebut dapat diproses melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Para pelapor mengaku menerima telepon, pesan singkat, hingga ancaman apabila tidak memenuhi permintaan atasannya. Salah seorang di antaranya juga mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal saat dipanggil ke ruang kerja.

Sementara itu, Nesan Sudjana membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan siap membuktikan bantahannya, termasuk melalui sumpah pocong.***