JAKARTA – Setelah lama dikeluhkan kalangan industri karena membebani biaya produksi, pemerintah akhirnya memangkas harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan harga LNG non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diturunkan dari sekitar US$20,57 per MMBTU menjadi US$13 per MMBTU.
Kebijakan tersebut diumumkan Bahlil di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari langkah pemerintah menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah meluasnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Bahlil, keputusan tersebut bukan lahir dari ruang rapat yang sunyi, melainkan hasil pembahasan intensif selama hampir sepuluh hari setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pelaku industri, mulai dari sektor keramik hingga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
“Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari KSPSI. Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan langkah-langkah solutif,” kata Bahlil.
Pemerintah menjelaskan kebutuhan gas industri saat ini dipenuhi melalui tiga mekanisme, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Ketiganya memiliki struktur biaya dan pola distribusi berbeda sehingga kebijakan harga juga disesuaikan.
Untuk pelanggan HGBT, pemerintah mempertahankan harga US$6,5 per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku industri dan US$7 per MMBTU untuk bahan bakar.
Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat tetap berada di kisaran US$9,6 per MMBTU dan dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Perubahan terbesar justru terjadi pada LNG non-HGBT. Harga yang sebelumnya mencapai sekitar US$20,57 per MMBTU kini dipangkas menjadi US$13 per MMBTU bagi industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Menurut pemerintah, kebijakan tersebut akan memberikan ruang lebih besar bagi industri untuk menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan daya saing di tengah tekanan ekonomi global.
Bahlil menegaskan penurunan harga LNG merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden yang menginginkan industri nasional tetap bertahan dan lapangan pekerjaan tidak semakin tergerus.
Awalnya, usulan dari kalangan industri berkisar pada harga US$15 hingga US$16 per MMBTU. Namun setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya dan mendapat persetujuan Presiden, pemerintah memutuskan harga yang lebih rendah.
“Atas dasar arahan Bapak Presiden, beliau berkepentingan menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Setelah kami hitung dan laporkan, akhirnya harga LNG diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” ujar Bahlil.
Penurunan harga tersebut, kata Bahlil, tidak dilakukan dengan mengorbankan pasokan energi nasional. Pemerintah memilih memperbaiki rantai pasok LNG melalui efisiensi di berbagai lini, mulai dari harga gas di hulu, proses pencairan (liquefaction), biaya infrastruktur, hingga distribusi dan niaga.
Dengan pendekatan tersebut, manfaat efisiensi diharapkan langsung dirasakan industri sebagai konsumen akhir tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis sektor energi.
Pemerintah juga mengakui bahwa ke depan LNG akan memainkan peran yang semakin penting karena produksi gas pipa dari lapangan-lapangan tua terus mengalami penurunan secara alamiah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya energi. Sebab, dalam dunia industri, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pasokan gas, melainkan apakah harganya masih masuk akal untuk menjaga pabrik tetap beroperasi.
Ibarat kendaraan, percuma tangki penuh jika harga bahan bakarnya membuat mesin memilih berhenti. Industri tentu berharap kebijakan kali ini tidak hanya menjadi kabar baik di atas kertas, tetapi benar-benar terasa hingga ke lantai produksi.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, menyatakan perusahaan siap mengimplementasikan keputusan pemerintah agar pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjamin.
Menurut Arief, kebijakan tata kelola harga gas nasional telah mempertimbangkan keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN memastikan akan terus menjaga keandalan pasokan gas untuk mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Meski keputusan penurunan harga disambut positif, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama SKK Migas, PGN, dan badan usaha terkait akan mengawal penyesuaian alokasi gas, distribusi LNG, hingga pelaksanaan kebijakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan industri.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari turunnya angka harga LNG, tetapi juga dari seberapa banyak pabrik yang tetap beroperasi, investasi yang terus masuk, dan pekerja yang tetap memiliki mata pencaharian. Sebab, ketika energi menjadi lebih kompetitif, yang diharapkan bukan hanya mesin-mesin pabrik kembali bergemuruh, tetapi juga roda ekonomi nasional yang bergerak lebih kencang.***













