LAMPUNG TIMUR – Misteri dugaan korupsi proyek jalan rabat beton senilai hampir Rp24 miliar di Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Lampung Timur, Selasa malam (23/6/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik keluar dari kantor dinas sambil membawa beberapa boks yang berisi dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara proyek pembangunan jalan lingkungan yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Ya, kami delapan orang dari Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Dinas DLH Lampung Timur dalam perkara jalan rabat beton,” kata Julang kepada awak media usai kegiatan.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkungan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp24 miliar.
Julang menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan membagi tim penyidik mengingat Kejari juga sedang menangani sejumlah perkara lain.
“Beberapa tim, karena tim kami juga memiliki pekerjaan lain, sehingga dilakukan pembagian tugas dan waktu,” ujarnya.
Belum Ada Tersangka
Meski penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah dokumen diamankan, Kejari Lampung Timur belum mengungkap adanya calon tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Julang meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja.
“Sejauh ini belum. Tunggu dulu, biarkan kami bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin,” tegasnya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik turut melibatkan saksi independen dari unsur masyarakat.
Muhidin, perangkat Desa Sukadana Ilir yang berada di lokasi, mengaku diminta menjadi saksi saat penyidik melakukan pengambilan dokumen.
“Iya, kami diminta menjadi saksi pengambilan berkas-berkas oleh kejaksaan,” ujarnya singkat.
Kasus yang kini ditangani Kejari Lampung Timur ini sebelumnya sempat menjadi sorotan media setelah muncul keluhan dari sejumlah kepala desa penerima program hibah pembangunan jalan lingkungan tahun anggaran 2025.
Program yang dikelola DLHPPKP tersebut sejatinya menggunakan pola swakelola melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas). Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah kepala desa mengaku tidak memiliki keleluasaan sebagaimana konsep swakelola yang diatur.
Salah seorang kepala desa di Kecamatan Way Bungur mengungkapkan bahwa desanya menerima anggaran sekitar Rp360 juta untuk pembangunan jalan rabat beton sepanjang 700 meter.
Namun, menurutnya, seluruh material proyek telah disediakan oleh pihak tertentu sehingga Pokmas hanya berperan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Desa kami menerima Rp360 juta untuk jalan rabat beton sepanjang 700 meter, tetapi kami terkesan hanya jadi pekerja karena semua material disuplai oleh salah satu rekanan. Artinya Pokmas tidak bisa membelanjakan anggaran tersebut,” ujarnya pada November 2025 lalu.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah kepala desa lain di Lampung Timur.
“Kami diminta membentuk Pokmas, tetapi informasinya material sudah disiapkan pihak ketiga. Kalau begitu, konsep swakelolanya di mana?” kata salah seorang kepala desa lainnya.
Rp18,6 Miliar Mengalir ke 52 Desa
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 52 desa penerima hibah pembangunan jalan lingkungan dengan nilai antara Rp360 juta hingga Rp365 juta per desa.
Total anggaran yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun 2025 mencapai Rp18.695.482.539.
Besarnya anggaran tersebut membuat program ini menjadi perhatian publik, terlebih setelah muncul dugaan bahwa mekanisme pelaksanaan di lapangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip swakelola masyarakat.
Sebenarnya, penyelidikan perkara ini bukan hal baru. Kejari Lampung Timur diketahui telah mulai mengumpulkan keterangan sejak awal tahun 2026.
Pada 1 Maret 2026 lalu, Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang berada di bawah DLHPPKP Lampung Timur.
“Betul, kami masih fokus terkait pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri,” ujarnya saat itu.
Namun hingga kini, Kejari belum mengungkap siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan maupun hasil pendalaman yang telah dilakukan.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen menjadi sinyal bahwa proses hukum telah bergerak lebih jauh dari sekadar pengumpulan informasi awal.
Publik kini menunggu apakah tumpukan berkas yang dibawa penyidik malam itu akan bermuara pada pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran, atau justru membuka fakta-fakta baru yang lebih besar.
Sebab dalam setiap proyek miliaran rupiah, jalan yang dibangun memang terbuat dari beton. Namun perjalanan uang di balik proyek itu sering kali meninggalkan jejak yang jauh lebih keras daripada rabat beton itu sendiri.
Kini masyarakat Lampung Timur menunggu satu hal: ke mana arah penyidikan ini akan membawa mereka.***













