Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ratusan Warga Bertahan di Kebun Sawit PTPN 7 Bekri, Tuntut Pengembalian Lahan di Luar HGU

×

Ratusan Warga Bertahan di Kebun Sawit PTPN 7 Bekri, Tuntut Pengembalian Lahan di Luar HGU

Sebarkan artikel ini
Sekitar 300 warga dari Kampung Tanjungpandan dan Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, serta Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, memilih bertahan dan bermalam di kawasan kebun kelapa sawit Umbul Senin, Senin (6/7/2026)

LAMPUNG TENGAH – Konflik agraria antara masyarakat dan PTPN 7 Unit Bekri kembali memanas. Sekitar 300 warga dari Kampung Tanjungpandan dan Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, serta Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, memilih bertahan dan bermalam di kawasan kebun kelapa sawit Umbul Senin, Senin (6/7/2026).

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang digelar sejak pagi di kawasan Umbul Senin. Massa menegaskan akan tetap berada di lokasi hingga ada kejelasan mengenai tuntutan mereka agar lahan yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 dikembalikan kepada masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Koordinator aksi, Ramli, mengatakan perjuangan warga untuk memperoleh kembali lahan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Upaya Pembinaan Oleh Disdik Tanggamus, Ada Oknum Wartawan Ngaku Keluarga Kepsek

“Kami hanya meminta tanah yang berada di luar HGU dikembalikan kepada masyarakat. Persoalan ini sudah terlalu lama diperjuangkan, tetapi belum ada kepastian penyelesaian,” ujarnya.

Menurutnya, warga juga mendesak pemerintah bersama instansi terkait melakukan pengukuran ulang batas HGU PTPN 7 Unit Bekri agar status lahan menjadi jelas dan tidak lagi memicu konflik di kemudian hari.

“Kami meminta dilakukan ukur ulang agar batas HGU benar-benar jelas. Kalau memang berada di luar HGU, maka tanah itu harus dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki hak atasnya,” tegas Ramli.

Selama aksi berlangsung, aparat gabungan dari Polres Lampung Tengah, Kodim 0411/Lampung Tengah, serta petugas keamanan internal PTPN 7 melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Ayam Suir MBG Diduga Basi Jadi Pemicu Mual Massal di Lampung Timur

Sejumlah pejabat juga hadir memantau jalannya aksi, di antaranya Camat Bekri Subari, Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP Dartiyo Santiko, Kabag Ops AKP Dedy Kurniawan, perwakilan Badan Kesbangpol Lampung Tengah Daniel, serta Kabag Hukum Pemkab Lampung Tengah Riki Agusta.

Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP Dartiyo Santiko mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai prosedur hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun kami berharap seluruh aksi dilakukan secara damai dan tidak mengarah pada tindakan anarkis. Persoalan ini sedang ditangani oleh Tim 14 dan telah disampaikan kepada pihak PTPN 7,” katanya.

BACA JUGA :  Tersinggung Dilarang Joget, Isteri di Mesuji Tembak Suami

Konflik lahan di Umbul Senin bukan persoalan baru. Pada 21 Agustus 2025, ratusan warga juga menggelar aksi serupa di lokasi yang sama dengan tuntutan pengembalian lahan yang mereka yakini berada di luar HGU perusahaan. Warga menyebut kawasan Makam Tuo dan Tipo Lama memiliki nilai sejarah sebagai bagian dari wilayah Umbul Senin, namun kini telah ditanami kelapa sawit oleh PTPN 7.

Hingga berita ini ditulis, warga masih bertahan di lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah dan pihak perusahaan terkait tuntutan penyelesaian sengketa lahan tersebut. ***