Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Wat Wat Gawoh! Gadai Mobil Pinjaman, Malah Minta Rp45 Juta ke Pemiliknya

×

Wat Wat Gawoh! Gadai Mobil Pinjaman, Malah Minta Rp45 Juta ke Pemiliknya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG TIMUR — Wat wat gawoh! Begitulah ungkapan Lampung yang berarti “ada-ada saja”. Ungkapan itu rasanya pas menggambarkan ulah seorang pria berinisial FTD (31), warga Jabung, Lampung Timur.

Bukannya mengembalikan mobil yang dipinjam dari seorang warga Dusun Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, FTD justru diduga menggadaikan kendaraan tersebut tanpa izin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Belum selesai sampai di situ. Setelah mobil digadaikan, pelaku malah menghubungi pemiliknya dan meminta uang Rp45 juta sebagai tebusan jika ingin kendaraan tersebut kembali.

BACA JUGA :  Rental Bohong Berujung Borgol, IRT Pakai Identitas Palsu, Mobil Rp138 Juta Raib

Wat wat gawoh! Mobil milik orang dipinjam, digadaikan, lalu pemiliknya yang diminta menebus.

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta dan akhirnya melaporkannya ke Polsek Pasir Sakti.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardiansyah membenarkan kasus tersebut, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Mardiansyah, korban awalnya bersedia meminjamkan mobil karena pelaku memiliki hubungan dengan kakak ipar korban.

BACA JUGA :  Terdakwa Asusila di Margasekampung Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Legowo

Namun setelah beberapa hari, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mendapat informasi bahwa mobil tersebut telah digadaikan.

“Bahkan pelaku sempat menghubungi korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp45 juta jika ingin mobil milik korban tersebut kembali,” kata Mardiansyah.

Polisi kemudian bergerak. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pasir Sakti menangkap FTD pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi mengamankan BPKB asli kendaraan atas nama korban. Sementara itu, keberadaan mobil yang telah digadaikan masih dilacak dan polisi juga memburu rekan pelaku yang diduga ikut terlibat.

BACA JUGA :  Setelah Kadis P3A Dalduk dan KB, Kejari Tanggamus Kembali Jebloskan Tersangka Lain ke Penjara

FTD kini ditahan di Mapolsek Pasir Sakti. Ia dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini menyisakan pelajaran sederhana: kepercayaan memang mahal harganya.

Sebab kalau sudah begini, benar-benar wat wat gawoh. Mobil orang dipinjam, mobilnya digadaikan, eh pemiliknya malah disuruh bayar untuk mengambil kembali.***