Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Kabur Saat Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan AR-15 dan Tangkap Tiga Orang

×

Kabur Saat Diperiksa di Bakauheni, Polisi Temukan AR-15 dan Tangkap Tiga Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN – Pelarian seorang pria usai menghindari pemeriksaan polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan kepemilikan senjata api. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jakarta dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Peristiwa ini bermula saat petugas memeriksa kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Pengemudi kendaraan tersebut justru melarikan diri sehingga polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan pria yang dicari. Namun, ketika hendak diamankan, pria tersebut kembali melarikan diri.

BACA JUGA :  INDEF Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melemah

Polisi kemudian memeriksa kamar yang sebelumnya ditempati. Dari kamar itu ditemukan tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, dan sebuah telepon seluler.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap Toyota Innova Zenix. Polisi menemukan tas khusus senjata yang berisi satu pucuk AR-15 dan satu magazine dengan 15 butir amunisi.

Petugas lalu melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Pria yang sebelumnya kabur akhirnya ditemukan bersembunyi di atas loteng ruang guru dan diamankan.

Pria tersebut diketahui berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pengembangan berlanjut ke Jakarta

Setelah DS diamankan dan senjata AR-15 ditemukan, polisi mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pihak lain yang berkaitan dengan senjata tersebut.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa Rp764 Juta, Eks Kades Pancasila Lamsel Dijebloskan ke Penjara

Pengembangan membawa petugas ke sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di lokasi itu, polisi mengamankan dua orang, yakni RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dalam penindakan di Jakarta tersebut, polisi juga menemukan satu pucuk Glock dan 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm. Polisi menyebut senjata Glock tersebut diakui sebagai milik RRS dan memiliki izin kepemilikan resmi.

Selain RRS dan IH, polisi turut mengamankan empat orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi kemudian menetapkan tersangka dalam perkara yang berbeda.

Pertama, IH (38) ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api AR-15. Polisi menduga AR-15 tersebut dijadikan jaminan atas utang rekannya.

BACA JUGA :  Numpang Lebaran, Pulang Bawa Motor! Pria di Lampung Tengah Curi Kendaraan Adik Sendiri Demi Judi Online

Kedua, DS (31) diduga berperan membawa AR-15 untuk diservis. DS merupakan pria yang sebelumnya melarikan diri saat pemeriksaan di Bakauheni dan kemudian ditemukan bersembunyi di loteng ruang guru.

Ketiga, RRS (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang terungkap dalam rangkaian pengembangan kasus.

Dengan demikian, DS, IH, dan RRS sama-sama diamankan polisi, tetapi perkara yang disangkakan kepada mereka berbeda. DS dan IH berkaitan dengan pengungkapan AR-15, sedangkan RRS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara etomidate.

Untuk perkara kepemilikan senjata api, polisi menyangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. ***