Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Rokok Ilegal Marllong Senilai Rp14,85 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Siapa di Balik Jaringannya?

×

Rokok Ilegal Marllong Senilai Rp14,85 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Siapa di Balik Jaringannya?

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh DJBC Sumbagbar di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (27/10/2026).

LAMPUNG SELATAN — Jalur keluar Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi titik pengungkapan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 10 juta batang rokok merek Marllong tanpa pita cukai disita petugas gabungan pada Kamis (22/10/2026). Barang bernilai sekitar Rp14,85 miliar itu diangkut menggunakan tiga truk yang diduga memakai modus pergantian nomor polisi untuk mengelabui pengawasan.

Nilai barang yang fantastis tersebut berbanding lurus dengan besarnya potensi kerugian penerimaan negara. Berdasarkan taksiran petugas, potensi kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp9,79 miliar. Angka itu masih berupa estimasi dan perlu dibedakan dari kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi melalui proses penghitungan yang berwenang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan barang dagangan ilegal. Di balik jutaan batang rokok yang bergerak melintasi daerah, terdapat pertanyaan mengenai rantai pemasok, distributor, pemodal, hingga pihak yang mengendalikan jalur distribusinya.

BACA JUGA :  Tarif Tol Trans Sumatera Mulai Diberlakukan, Begini Tarifnya

Penindakan dilakukan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Bandarlampung, Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti melalui patroli dan pemantauan kendaraan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan tiga truk bernomor polisi B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV.

Pemeriksaan kendaraan mengungkap muatan 1.250 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marllong yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti tersebut disebut mencapai sekitar 10 juta batang rokok.

Rokok itu diduga berasal dari Jawa Timur dan telah berpindah kendaraan pengangkut di wilayah Cirebon sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur darat. Petugas juga menduga terjadi pergantian nomor polisi untuk menyamarkan identitas kendaraan dan menghindari deteksi selama perjalanan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pergantian kendaraan dan nomor polisi menunjukkan adanya pola pengangkutan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Namun, mekanisme pergantian pelat, pihak yang memerintahkan, serta tujuan penggunaan modus tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

BACA JUGA :  Pelabuhan Merak Pastikan Tidak Melayani Penyebrangan Mudik, Bakauheni ?

Dalam perkara seperti ini, menyita barang di ujung jalur distribusi merupakan langkah penting. Namun, menghentikan tiga truk belum tentu memutus jaringan di belakangnya. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengirim barang, siapa penerima akhirnya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas membawa tiga truk, seluruh barang bukti, dan lima orang ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri asal-usul rokok, dokumen pengangkutan, jalur distribusi, serta peran masing-masing orang yang dibawa. Status hukum kelima orang tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemeriksaan awal.

Penyidik juga perlu mendalami apakah pengangkutan tersebut berkaitan dengan jaringan distribusi lintas daerah dan apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam pengadaan, penyimpanan, pembiayaan, maupun pemasaran rokok ilegal.

BACA JUGA :  Nunik Desak Reformasi Total Bea Cukai: Negara Harus Jadi Pelindung UMKM, Bukan Penghalang!

Sebab, 10 juta batang rokok tidak muncul begitu saja di atas tiga truk. Ada rantai logistik yang perlu diurai, mulai dari titik asal hingga tujuan pengiriman. Tanpa penelusuran tersebut, penindakan berisiko berhenti pada pengemudi dan kendaraan, sementara pihak yang mengendalikan bisnisnya tetap berada di balik layar.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan keberhasilan penindakan tidak terlepas dari koordinasi lintas instansi.

Menurut dia, pertukaran informasi intelijen, pemantauan lapangan, serta dukungan personel Bea Cukai, TNI, dan Polri berperan penting dalam mengungkap peredaran rokok ilegal pada jalur distribusi antardaerah.

Bea Cukai bersama instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.***