LAMPUNG – Maraknya peredaran rokok ilegal di Lampung tidak hanya mengancam para pengedar, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur harga murah. Rokok ilegal umumnya dijual tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Masyarakat memang tidak otomatis dipidana hanya karena membeli satu atau dua bungkus rokok ilegal untuk konsumsi pribadi. Namun, jika seseorang membeli dalam jumlah besar, menyimpan, mengangkut, atau membeli untuk diperjualbelikan kembali, ia dapat terseret proses hukum karena dianggap terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.
Selain risiko hukum, membeli rokok ilegal juga berarti ikut mendukung praktik yang merugikan negara. Penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan, layanan kesehatan, dan program pemerintah berkurang akibat maraknya peredaran rokok tanpa cukai.
Di Lampung sendiri, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terus meningkatkan operasi pemberantasan rokok ilegal karena nilainya mencapai miliaran rupiah dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Pesan untuk masyarakat: Jangan tergoda harga murah. Pastikan rokok yang dibeli memiliki pita cukai asli dan sesuai ketentuan.
Dengan tidak membeli rokok ilegal, masyarakat ikut membantu melindungi penerimaan negara dan memutus mata rantai peredarannya. ***













