JAKARTA — Masjid bisa dibangun kembali, tetapi bagaimana dengan amanah tanah wakaf dan ikatan jamaah yang telah terbangun selama puluhan tahun? Pertanyaan inilah yang kembali mencuat dalam polemik tukar guling (ruislag) Masjid Al-Hurriyah di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah bangunan masjid dirobohkan dan pemindahannya ke Pasar Minggu menuai penolakan warga, Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al-Hurriyah kini meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Tim yang dipimpin Hanny Kristianto alias Koh Hanny mendatangi Kantor MUI di Menteng, Senin (26/10/2026), bersama tim hukum dan perwakilan warga. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen terkait status tanah wakaf dan proses ruislag yang dinilai bermasalah. Persoalan tersebut turut menyeret pengembang MNC Group melalui PT GLD Property, yang disebut dalam polemik pengalihan aset wakaf tersebut.
Rombongan diterima Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Dakwah KH Arif Fahruddin. Kedatangan tim ini bertujuan meminta arahan dan dukungan ulama agar persoalan yang menyangkut kepentingan ibadah masyarakat tersebut mendapatkan kejelasan.
“Alhamdulillah hari ini saya dan tim advokasi Penyelamat Masjid Al-Huriyah Kebon Sirih datang ke MUI Pusat untuk meminta arahan dan dukungan dari ulama, selaku ulama-ulama yang mengeluarkan fatwa mengenai tanah wakaf dan masjid wakaf,” ujar Koh Hanny seusai pertemuan.
Menurut Koh Hanny, persoalan bermula dari perobohan masjid dan pengalihan tanah wakaf yang disebut memiliki sejarah panjang, termasuk dikaitkan dengan Habib Ahmad Sahab. Tim penyelamat menilai proses tersebut perlu diperiksa karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polemik ini berawal dari skema ruislag Masjid Al-Hurriyah di RW 06 Kebon Sirih menuju lokasi pengganti di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2022. Alih-alih mengakhiri persoalan, pemindahan tersebut justru memunculkan protes dari warga RW 05, RW 06, RW 07, dan RW 09, serta pengurus takmir masjid.
Mereka menolak skema tukar guling yang dinilai dilakukan secara sepihak. Selain mempersoalkan prosesnya, warga juga menilai lokasi pengganti terlalu jauh dari lingkungan jamaah yang selama ini menggunakan masjid untuk beribadah.
Bagi masyarakat sekitar, masjid bukan sekadar bangunan yang bisa dipindahkan dari satu titik ke titik lain. Masjid merupakan pusat ibadah, tempat warga membangun hubungan sosial, sekaligus bagian dari kehidupan lingkungan yang tidak dapat begitu saja diganti dengan bangunan baru di lokasi berbeda.
Di sinilah persoalan ruislag menjadi sensitif. Bangunan pengganti mungkin dapat didirikan, tetapi akses jamaah, kesinambungan kegiatan keagamaan, dan ikatan sosial warga tidak otomatis ikut berpindah. Jika prosesnya menyisakan pertanyaan, bangunan baru pun belum tentu mengakhiri persoalan lama.
Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al-Hurriyah akhirnya menempuh jalur hukum untuk mencari kejelasan. Sebelum mendatangi MUI, mereka juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Langkah itu memperlihatkan bahwa polemik tidak lagi berhenti pada penolakan warga terhadap lokasi pengganti. Persoalan yang perlu dijawab mencakup status tanah wakaf, dasar dan prosedur pengalihannya, serta sejauh mana kepentingan jamaah diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.
Tanah wakaf memiliki karakter berbeda dari aset properti biasa. Pengelolaannya terikat pada tujuan wakaf dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pengalihan atau perubahan peruntukannya harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dianggap selesai karena bangunan pengganti telah disiapkan.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan proses hukum. Pengaduan tim penyelamat merupakan dasar untuk meminta klarifikasi, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Menanggapi pengaduan tersebut, KH M Cholil Nafis menyatakan MUI menerima laporan dan akan menelaah dokumen yang diserahkan tim. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan jalur hukum dan menghindari tindakan anarkis.
“Saya atas nama MUI, menerima pengaduan ini. Berkas-berkasnya akan kami telaah. Kami minta kepada mereka untuk menggunakan jalur hukum dan hindari hal yang anarkis,” kata Cholil Nafis.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal bagi MUI untuk mempelajari persoalan, bukan keputusan final yang menyatakan proses ruislag telah melanggar hukum atau syariat. Hasil penelaahan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menjawab keberatan warga.***













