JAKARTA — Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, mempertanyakan penjatuhan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus, oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk membahas tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) yang lebih terbuka dan proporsional.
Sikap tersebut disampaikan Makali menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Menurut Makali, persoalan ini berkaitan dengan usulan SMSI agar penyelenggaraan HPN dapat melibatkan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.
Dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (22/10/2026), Makali menyatakan usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI. Ia menyebut Firdaus menyampaikan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.
PWI Sebut HPN Program Strategis Organisasi
Makali menyoroti konsideran keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan itu, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.
Menurut Makali, ketentuan itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan internal organisasi dalam menilai pernyataan pimpinan organisasi lain yang menyampaikan aspirasi kelembagaan.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” ujar Makali.
Ia menegaskan, SMSI merupakan organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers. Karena itu, menurutnya, SMSI memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan terkait penyelenggaraan agenda pers nasional.
SMSI Pertanyakan Mekanisme Penyelenggaraan HPN
Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Ia menyatakan mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.
SMSI mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk membahas mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan dapat diterima bersama.
Makali menawarkan dua opsi, yakni membentuk kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
SMSI Soroti Keterwakilan Delegasi HPN 2026
Selain persoalan sanksi terhadap Firdaus, Makali menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.
Evaluasi tersebut mencakup keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.
Makali menyebut kuota undangan delegasi SMSI pada puncak HPN 2026 berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang. Angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari catatan SMSI terhadap penyelenggaraan HPN tahun ini.
Menurutnya, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan HPN berikutnya.
SMSI Kaji Langkah Strategis
Makali menyatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan, upaya yang dilakukan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.
SMSI berharap Dewan Pers dapat mempertemukan seluruh konstituen untuk merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama. Makali juga menekankan bahwa polemik tersebut perlu diselesaikan melalui dialog dan mekanisme kelembagaan.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” kata Makali.
Ia berharap penyelesaian polemik tetap mengedepankan semangat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***













